Sabtu, 06 JUNI 2026 • 13:06 WIB

Tempat Hiburan Malam di Jakut Digerebek, Polisi Temukan Banyak Cartridge Etomidate Rasa Buah

Author

Polisi gerebek tempat hiburan malam di Jakarta Utara, lalu ditemukan cartridge etomidate beraneka ragam rasa buah. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek tempat hiburan malam Alexa Suite and Lounge. Di sana, polisi menangkap dua pengedar narkoba. 

Dari penggerebekan itu, ditemukan sejumlah cartridge vape mengandung etomidate dengan rasa beraneka ragam buah.

Polisi gerebek tempat hiburan malam di Jakarta Utara, lalu ditemukan cartridge etomidate beraneka ragam rasa buah. (Dok. Istimewa)

Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut. Dilaporkan adanya peredaran narkotika jenis etomidate di sana.

"Selanjutnya, tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, Sabtu (26/6/2026).

Baca juga: Polda Metro Bongkar Kasus Vape Etomidate di Cengkareng, 120 Pcs Cartridge Disita

Penggerebekan itu dilakukan pada 2 Juni 2026, sekira pukul 03.00 WIB. Polisi mengamankan pria berinisial FIS dan WS di sana. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa cartridge rasa buah yang diduga mengandung etomidate.

"Barang bukti 16 catridge rasa manggo, tujuh catridge rasa markisa, empat cartridge rasa markisa dan manggo, satu cartridge Yakuzza dan satu unit handphone," ucap Ari.

Pengembangan kemudian dilakukan sampai di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat. Pengembangan dilakukan berdasarkan informasi masih ada barang bukti yang disimpan di tempat lain.

"Benar adanya ditemukan barang bukti lain. Kemudian, barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ari.

Di apartemen tersebut, polisi menemukan 61 cartridge etomidate dengan rasa tea, 60 rasa leci, 63 rasa grape, dam 64 cartridge rasa mangga. Kedua pelaku diketahui berperan sebagai kurir hingga pengedar.

"FIS berperan sebagai kurir vape dan WS berperan sebagai pengedar vape," tuturnya.

Terkini, kasus tersebut dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini diganjar dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hingga belasan tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU