INDOZONE.ID - Tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke, YM alias MY mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permintaan perlindungan itu masih berkaitan dengan film pesta babi yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, membenarkan hal tersebut. Kata dia, seluruh masyaralat berhak untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
"Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Sri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: LPSK Siap Turun Tangan di Kasus Korupsi Proyek MBG hingga Kasus Wamen Imipas
Mama Sinta datang ke kantor LPSK pada hari ini dengan didampingi kuasa hukumnya. LPSK menerima kedatangan serta mendengar alasan dari Mama Sinta.
Setelah permohonan diterima, Sri mengungkap jika pihaknya akan lebih dulu melakulan asesmen sebelum akhirnya memutuskan akan memberikan perlindungan atau tidak.
"Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026 terkait film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Pasal yang menyertai laporan itu yakni Pasal 65 juncto 67 tentang perlindungan data pribadi.
Baca juga: LPSK Nyatakan Siap Beri Perlindungan ke Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
Hal yang disoalkan terkait film tersebut yang menampilkan dirinya. Dia mengklaim tidak ada izin yang diminta kepadanya dari pihak film.
Selain Johnny, sutradara film dokumenter tersebut yakni Dandhy Dwi Laksono juga turut dilaporkan ke polisi. Polda Metro Jaya juga sudah mengamini adanya laporan polisi tersebut.
"Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Nah ini juga masih didalami. Ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini JTW serta Saudara DDL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan