INDOZONE.ID - Pengamat politik Saiful Mujani dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan dan makar yang menyeret namanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta penjelasan mengenai pernyataannya yang dianggap mengarah pada upaya menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
"37 pertanyaan, tapi cukup cepat. Pertanyaan substansinya terkait pernyataan saya di Utan Kayu yang kemudian beredar di media sosial," kata Saiful Mujani usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Saiful menjelaskan, salah satu hal yang didalami penyidik adalah pernyataannya mengenai kemungkinan mengonsolidasikan kekuatan politik untuk menjatuhkan Presiden Prabowo.
"Apakah kita bisa mengonsolidasikan diri kita menjadi kekuatan besar untuk menjatuhkan Prabowo? Saya diminta menjelaskan pernyataan itu," ujar Saiful.
Baca juga: Polda Banten Ciduk 2 Debt Collector Lagi dalam Kasus Penganiayaan Brimob
Baca juga: Merasa Biasa Dipanggil Polisi, Saiful Mujani: Daripada di-Andrie Yunus-kan
Menurut dia, pernyataan tersebut bukan ajakan, melainkan sebuah pertanyaan yang dilontarkan kepada publik dalam konteks diskusi politik.
"Saya jawab, mengonsolidasikan diri menjadi kekuatan besar untuk menjatuhkan Prabowo itu sulit. Karena itu saya mengajukan pertanyaan tersebut kepada publik, dan biarkan publik yang menjawabnya," katanya.
Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa ucapannya saat itu merupakan respons terhadap pandangan pakar hukum tata negara Feri Amsari yang juga menjadi pembicara dalam forum yang sama.
"Pertanyaan saya itu merupakan respons terhadap pernyataan Feri Amsari dalam acara tersebut yang berharap pada impeachment. Padahal, impeachment sulit diharapkan dalam kondisi kekuatan politik di DPR yang hampir seluruhnya mendukung Prabowo," tuturnya.
Sebelumnya, Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026). Ia dilaporkan atas dugaan penghasutan dan makar terkait pernyataan yang disampaikannya dalam sebuah diskusi publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: