Kamis, 04 JUNI 2026 • 11:26 WIB

Pengadilan Tinggi Denpasar Tolak Banding, Togar Situmorang Siapkan Kasasi

Author

Advokat senior Togar Situmorang saat menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. (Ist)

INDOZONE.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak permohonan banding dalam perkara dugaan penipuan yang melibatkan advokat senior Togar Situmorang. Putusan tersebut sekaligus memperberat vonis dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Frida Ariyani pada Rabu (3/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan penahanan terhadap terdakwa dalam bentuk tahanan kota selama 30 hari.

“Menetapkan, memerintahkan melakukan penahanan atas nama terdakwa Togar Situmorang alias Togar Situmorang dalam tahanan kota paling lama 30 hari,” demikian bunyi amar putusan dikutip Kamis (4/6/2026).

Dengan putusan tersebut, Togar Situmorang dijadwalkan menjalani tahanan kota selama 30 hari terhitung sejak 3 Juni hingga 2 Juli 2026. Putusan ini sekaligus memperkuat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Respons Praktisi Hukum

Praktisi hukum Minola Sebayang mengaku prihatin atas perkara yang menimpa rekannya tersebut. Ia menilai kasus ini berawal dari persoalan honorarium antara advokat dan klien.

Baca juga: Perkara Togar Situmorang, Sejauh Mana Batas Imunitas Advokat dalam Hukum Pidana? Ini Penjelasannya

“Yang pasti saya prihatin di mana ada rekan advokat yang dalam menjalankan tugasnya mendapatkan proses hukum, seperti seolah-olah ada kriminalisasi,” ujar Minola.

Ia menjelaskan bahwa honorarium merupakan ranah perdata dan tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan tindak pidana penipuan.

“Honorarium ini kan sifatnya keperdataan. Kan begitu. Advokat juga tidak pernah menjanjikan bahwa perkara yang dipegangnya itu akan menang. Bahwa satu perkara ada resiko menang dan resiko kalah,” katanya.

Minola juga menilai setiap sengketa antara klien dan advokat seharusnya lebih dahulu dilihat dari aspek etik profesi.

“Kalau misalnya setiap perkara yang tidak bisa kita menangkan, lalu digugat oleh klien dibilang penipuan. Bahaya lah kita,” ujarnya.

Kuasa Hukum Ajukan Kasasi

Kuasa hukum Togar Situmorang, Rinto Maha, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Denpasar belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum dapat dieksekusi.

“Karena ini belum inkracht, belum berkekuatan hukum tetap, jadi belum bisa dieksekusi,” ujarnya.

Ia menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena menilai putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Putusan ini memang kami ajukan kasasi karena semua yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dan permohonan kami untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan tidak diperiksa ulang,” katanya.

Tim kuasa hukum juga menilai perkara ini seharusnya masuk ranah etik, bukan langsung pidana. Mereka menyebut prinsip ultimum remedium tidak diterapkan dalam putusan tersebut.

“Kalau merujuk prinsip ultimum remedium yang tertuang pada pasal 613 ayat (3) KUHP seharusnya ini masuk ranah peradilan etik advokat, bukan langsung pidana,” tegas Rinto.

Baca juga: Polisi Masih Buru 2 Debt Collector di Kasus Penikaman Advokat Viral di Tangerang

Selain itu, mereka juga menyinggung hak imunitas advokat yang dinilai tidak menjadi pertimbangan majelis hakim, serta mengkritik konstruksi perkara yang mencampurkan hubungan kontraktual dengan delik pidana.

Rencana Laporan ke Komisi Yudisial

Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung dan membuka opsi pelaporan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik hakim.

“Kami akan lanjutkan ke Mahkamah Agung dan juga bersurat ke Komisi Yudisial,” kata kuasa hukum lainnya, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut menanggapi putusan tersebut. Ia meminta jaksa penuntut umum untuk tidak melakukan penahanan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika terdakwa ajukan upaya hukum maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, maka seyogyanya JPU tdk melakukan penahanan dikarenakan putusan banding atau kasasi berpotensi Bebas,” ujarnya.

Ia menilai penahanan sebelum inkrah berpotensi menimbulkan kerugian, termasuk dari sisi negara.

“Jadi sebaiknya penahanan menunggu putusan inkracht,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU