Rabu, 03 JUNI 2026 • 15:00 WIB

Polda Metro Jaya Kenakan Pasal Penggelapan ke Kasus Tipu-tipu Perjalanan Umrah Hanania Travel

Author

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Selasa 2 Juni 2026. (ANTARA/Ilham Kausar)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengenakan pasal penggelapan pada Ahmad Syah Farhan (ASF, 30), Dirut PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, terkait kasus tipu-tipu perjalanan  umrah

Pasal ini disangkakan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terakhir terkait kasus yang juga viral di media sosial (medsos) itu.

Owner Hanania Travel Ahmad Syah Farhan (kanan) dilaporkan atas dugaan kasus penipuan umrah dan haji. (Instagram/hananiagroup.id)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tindak pidana penggelapan, yang disangkakan ke ASF, berdasarkan Pasal 486 KUHP.

"Yaitu dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, serta dugaan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP," kata Kombes Budi, dikutip dari Antara, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Kasus Gagal Umrah, Polda Metro Tahan Dirut PT Khazanah Tamma Internasional

Sebelumnya, berdasarkan laporan polisi terkait, perkara ini juga memakai Pasal 492 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP.

Kombes Budi menyebut, pasal lainnya dalam laporan polisi tetap jadi bagian dari pendalaman penyidik meski tersangka fokus pada pasal penggelapan.

"Adapun pasal lain yang tercantum dalam laporan polisi tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik," ucapnya.

Penyidikan Masih Berjalan

Kombes Budi menyatakan pendalaman penyidikan terkait kasus ini terus dilakukan, mulai dari mengumpulkan keterangan para saksi, dokumen, aliran dana, dan alat bukti lainnya.

Apabila ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung tindak pidana lain, konstruksi pasal dapat berkembang, menurut Kombes Budi.

Baca juga: Polda Metro Mulai Usut Kasus Tipu-tipu Perjalanan Umrah Hanania Travel

"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," jelasnya.

Karena tindakannya, ASF diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar. Ia telah ditahan sejak akhir Mei lalu.

​"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi pada Sabtu 30 Mei 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU