INDOZONE.ID - Baru-baru ini ramai di media sosial terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026.
Seorang peserta asal Makassar, Cathlyn Yvaine Lesmana disebut sengaja digugurkan padahal sudah masuk tiga besar calon Paskibraka tingkat nasional. Cathlyn secara tiba-tiba diganti oleh peserta lain yang namanya tak masuk 10 besar.
Alhasil, nama Cathlyn tidak masuk dalam daftar akhir peserta yang akan mewakili Provinsi Sulawesi Selatan ke tingkat nasional.
Baca juga: Momen Anggota Paskibraka Papua Barat Daya di HUT ke-80 RI Hampir Pingsan, Diselamatkan 2 Rekan
Hal ini pun langsung jadi sorotan publik di media sosial. Banyak yang mempertanyakan mekanisme penilaian dan proses seleksi yang dinilai tidak transparan.
Selain itu, muncul dugaan bahwa tes kemampuan berbahasa daerah dijadikan sebagai upaya untuk menjegal Cathyln dalam proses seleksi.
Terkait polemik ini, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pun angkat bicara. Ia meminta agar seleksi calon Paskibraka tingkat nasional tahun 2026 lebih transparan dan adil.
"Peserta dari Makassar ada, ini delegasi dari Kota Makassar yang dikirim seleksi. Masa tidak ada, kita berharap hasil seleksi semuanya fair," ujar Munafri melalui keterangannya di Makassar, Rabu (27/5/2026).
Munafri mengaku prihatin atas situasi yang dialami peserta asal Makassar tersebut. Orang nomor satu di Makassar itu berharap seluruh proses seleksi berjalan secara objektif, profesional, dan menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh peserta.
Lebih lanjut, Munafri mengaku tak tahu secara detail proses penilaian di tingkat provinsi. Namun, informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait adanya reposisi peserta menjadi perhatian tersendiri.
Baca juga: Bupati Aceh Tengah Kukuhkan Paskibraka 2025, Siap Bertugas di HUT RI ke-80
"Saya tidak tahu persis apa kendala, tapi kan kami Pemerintah Kota punya perhatian, apalagi dengar-dengar ada reposisi. Padahal nilai siswa kabarnya cukup. Jadi, kita berharap benar-benar fair dalam proses ini," sambung Munafri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA