Rabu, 20 MEI 2026 • 18:12 WIB

Bareskrim Bongkar Home Industri Kosmetik Merkuri Ilegal di Cirebon, 4 Pelaku Diamankan

Author

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar home industri kosmetik mengandung merkuri di wilayah Cirebon, Jawa Barat. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar home industri kosmetik mengandung merkuri di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Dalam kasus ini, sebanyak empat pelaku berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari masuknya informasi dari masyarakat. Pada Senin, 18 Mei 2026, polisi bergerak menggerebek tempat pengiriman kosmetik tersebut di Jalan Fatahilah, Perbutulan, Sumber, Cirebon, Jawa Barat.

"Merupakan lokasi yang digunakan untuk mengirimkan barang-barang tersebut dan mengamankan tiga orang laki-laki yang bernama Rofi yang mengaku sebagai karyawan, Safarudin Ardi mengaku sebagai pemilik akun LAUGLOW, dan M. Ridho Ardian mengaku sebagai karyawan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Omzet Pembuat-Penjual Kosmetik Ilegal di Jakut Capai Rp400 Juta Per Bulan

Pengembangan kemudian dilakukan hingga menangkap satu tersangka lain bernama Nanang Sahudi yang berperan sebagai owner. Polisi kemudian juga menemukan lokasi home industri pembuat kosmetik tersebut.

"Kemudian tim melakukan introgasi terhadap Saudara Nanang di dapati tempat yang digunakan untuk memproduksi kosmetik tersebut beralamat di Jalan Wijaya Kusuma, Sumber, Cirebon, Jawa Barat," kata Eko.

"Setalah itu tim segera melakukan pemeriksaan terhadap alamat tersebut dan menemukan berbagai macam kosmetik yang siap edar dan beberapa bahan baku dari kosmetik tersebut," sambungnya.

Baca juga: Cantik Itu Derita: Cerita Korban Pengguna Kosmetik Abal-abal Berbahaya

Berkaitan dengan aktivitas produksi hingga penjualan kosmetik tersebut audah dilakukan sejak tahun 2024 lalu dengan omzet mencapai Rp 50 juta rupiah.

"NS mendapatkan pengetahuan untuk membuat kosmetik ilegal dari Youtube. Kosmetik dengan dua ukuran yaitu kemasan 15 gram dijual harga Rp 12.000 dan kemasan 30 gram dijual dengan harga Rp 24.000," tuturnya.

Total, ada sebanyak empat pelaku yang berhasil diamankan beserta berbagai macam barang buktinya. Mereka dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU