Senin, 18 MEI 2026 • 13:40 WIB

DPR Nilai Kasus Kekerasan PRT Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Author

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka (kedua kanan) beraudiensi dengan LPSK terkait kasus dugaan kekerasan oleh majikan yang dialami pekerja rumah tangga (PRT). (ANTARA/DPR RI)

INDOZONE.ID - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan kasus dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) tidak seharusnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, karena dinilai meninggalkan dampak serius bagi korban.

Menurut Rieke, kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang berkepanjangan.

"Tindakan kekerasan seperti pemukulan, apa pun penyebabnya, tidak bisa diselesaikan hanya dengan restorative justice. Ada trauma psikologis yang dialami," kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Sebagai anggota DPR yang membidangi hak asasi manusia, Rieke mendampingi dua pekerja rumah tangga berinisial H dan N yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh majikan mereka.

Kasus tersebut juga telah dibahas bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui audiensi yang dihadiri Rieke dan para korban.

Baca juga: Polda Metro Kini Turun Tangan Usut Kasus 2 PRT Lompat dari Kos Majikan di Benhil

Ia menjelaskan persoalan yang dihadapi korban tidak berhenti pada dugaan kekerasan fisik, tetapi juga tekanan mental selama proses hukum berjalan dan akibat sorotan publik.

Menurut Rieke, setelah melaporkan kasus tersebut ke polisi, korban justru dilaporkan balik oleh pihak terlapor dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Karena itu, ia menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut agar korban mendapatkan perlindungan hukum secara layak.

Baca juga: Tak Betah Hingga Ingin Kabur Jadi Alasan 2 PRT Loncat Dari Kosan Majikan di Benhil

"Kami akan tetap mengawal dan memberikan atensi terhadap kasus ini," ujarnya.

Rieke juga menekankan pekerja rumah tangga memiliki hak yang sama untuk memperoleh rasa aman, perlindungan hukum, dan penghormatan terhadap martabat mereka sebagai pekerja.

Ia menilai tidak boleh ada tindakan kekerasan maupun penyalahgunaan kekuasaan terhadap pekerja dengan alasan apa pun.

Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari DPR RI. Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama LPSK, korban, dan kuasa hukum mereka di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin siang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU