INDOZONE.ID - Jajaran Polres Klaten, Jawa Tengah, tidak mengenal kalimat "no viral no justice" dalam menangani kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Terbukti, dalam waktu kurang dari satu bulan terakhir, Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku pencabulan.
Demikian dijelaskan Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi saat menggelar pressrilis di Mako Polres Klaten, Selasa (12/5/2026).
Dua kasus tersebut, memakan korban anak di bawah umur. Ironisnya, satu korban kini tengah hamil 8 bulan.
"Dalam menangani kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur, kami jajaran Polres Klaten tidak mengenal "no viral no justice", semua kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu," jelas Kapolres AKBP Faruk.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskannya, dua kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 21 April dan 26 April 2026 yang lalu.
Baca juga: Buron 7 Tahun Kasus Pencabulan Anak, Alexander Agustinus Rottie Diciduk di Rumah Makan Kota Manado
Satu kasus terjadi di wilayah Wedi, Klaten, dengan korban anak inisial ANT berusia 8 tahun. Pelakunya ayah tiri korban bernama J (57 tahun).
Pelaku warga Madiun, namun tinggal bersama istrinya di Desa Brangkal, Wedi, Klaten.
Yang membuat miris, aksi bejat pelaku terhadap korban, direkam sebanyak 4 kali. Dua kali di sebuah hotel di Klaten dan dua kali di hotel Madiun.
"Terbongkarnya kasus tersebut diketahui oleh ibu korban, yang menemukan video mesum pelaku dengan korban di handphone pelaku. Kasus tersebut lalu dilaporkan ke Polres Klaten pada 26 April 2026. Satreskrim bergerak cepat menangkap pelaku di Madiun," kata Kapolres Faruk yang didampingi Kasatreskrim AKP Taufik Frida Mustofa.
Kasus satunya lagi, terjadi di wilayah Kemalang, Klaten. Korban berinisial AN (18 tahun) dan pelaku berinisial H (53 tahun).
Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan sebanyak 15 kali, sejak tahun 2025 sampai 2026. Artinya, usia korban masih di bawah umur saat itu.
Hubungan pelaku dengan keluarga korban sangat akrab, karena sering berinteraksi mengirim barang ke rumah keluarga korban.
Pekerjaan pelaku adalah sopir truk, teman dekat ayahnya korban.
"Terbongkarnya kasus tersebut karena korban diketahui tengah hamil 8 bulan. Setelah ditanya, ternyata korban dihamili oleh pelaku H. Kedua orangtuanya lalu lapor ke polisi pada 21 April 2026," lanjut Kapolres Faruk.
Modus yang digunakan para pelaku adalah bujuk rayu dan memberi sejumlah uang pada korban.
Baca juga: Menteri PPPA Kawal Kasus Pencabulan Santri oleh Pengasuh Ponpes di Sumenep: Pelanggaran Serius!
Para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar.
Turut hadir Plt Kepala UPTD PPA Kabupaten Klaten (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Auli Septa Arini, sangat mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres Klaten dalam menangani kasus kekerasan seksual pada anak.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Klaten yang gerak cepat menangani kasus ini. Yang laporan masuk ke Polres dan ke UPTD PPA sudah banyak, namun kami yakin yang tidak melapor juga masih banyak," jelas Auli.
Pihaknya berharap, semua masyarakat ikut berpartisipasi memutus kekerasan pada anak, apapun itu bentuknya.
Auli mengatakan, didikan di keluarga sangat mempengaruhi perilaku anak. Selanjutnya pengaruh lingkungan dan medsos, itu turut menyertai. Namun faktor utama adalah pendidik karakter dari keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan