INDOZONE.ID - Sebuah rumah sakit berinisial S yang berada di kawasan Jakarta Selatan, dilaporkan oleh pemagang sahamnya sendiri ke Polda Metro Jaya. Kasusnya berkaitan dengan dugaan malapraktik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan jika laporan itu sudah masuk ke pihaknya.
"Benar. Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 6 Mei 2026. Laporan dibuat oleh kuasa hukum korban," kata Kombes Budi kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Tangan Bayi Diamputasi Usai Demam, Polisi Selidiki Dugaan Malpraktik di Bima NTB
Peristiwa ini bermula saat korban menjalani tindakan medis di rumah sakit tersebut. Korban merasa tindakan medis yang diterima tidak sesuai dengan indikasi medis.
"Laporan berawal dari pihak pasien yang merasa tindakan medis yang diterima tidak sesuai indikasi medis," ucapnya.
Untuk itu, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan menyertakan pasal terkait Undang-Undang Kesehatan.
Baca juga: Operasi Hidung Gagal, 3 Wanita Kaltim Diduga Jadi Korban Malpraktik
"Pasal 440 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP," katanya.
Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri kini mulai mendalami laporan kasus tersebut.
"Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Sementara untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan