INDOZONE.ID - Perselingkuhan merupakan perbuatan tercela yang dapat menyakiti perasaan orang lain, terlebih jika terjadi dalam hubungan perkawinan atau pernikahan.
Selain mengancam keutuhan rumah tangga, perselingkuhan juga dapat berujung pada persoalan hukum pidana. Dalam hukum Indonesia perzinaan atau hubungan di luar pernikahan bisa diproses secara hukum.
Meski begitu, pelaku perselingkuhan tidak bisa dijatuhi hukuman penjara begitu saja. Ada sejumlah mekanisme dalam hukum pidana yang mengatur pelaporan hingga proses penindakannya.
Baca juga: Kompolnas Turun Tangan Bakal Klarifikasi Heboh Isu Dugaan Perselingkuhan Seret Irjen Krishna Murti
Dalam KUHP yang baru, pemerintah mempertegas aturan terkait tindak pidana perzinaan sekaligus menjelaskan siapa saja orang yang berhak melaporkan dugaan perselingkuhan.
Nah dalam artikel ini, Indozone akan menjelaskan secara lengkap mengenai pasal perzinaan, ancaman hukuman, serta syarat delik aduan dalam kasus perselingkuhan.
Apa Itu Selingkuh?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), selingkuh adalah perbuatan tidak jujur, menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, curang, atau serong. Secara umum, selingkuh merujuk pada perbuatan tidak setia dalam hubungan perkawinan/pernikahan.
Perselingkuhan cenderung mengarah ke perzinaan. Dalam bahasa hukum, perzinaan merupakan perbuatan senggama yang dilakukan pria menikah dengan wanita bukan istrinya atau sebaliknya. Perzinaan dilakukan secara sadar atas dasar suka sama suka tanpa ada paksaan.
Ancaman Hukuman Pasal Perzinaan
Di mata hukum Indonesia, perselingkuhan dilakukan dengan persetubuhan dapat dikenakan pasal perzinaan (overspel).
Dalam KUHP terbaru, Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa pelaku perselingkuhan bisa dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Aturan ini merupakan pembaruan dari Pasal 284 KUHP lama, di mana ancaman pidananya adalah 9 bulan.
Siapa yang Berhak Melapor Kasus Perzinaan?
Hukum Indonesia menilai bahwa perselingkuhan bersifat delik aduan absolut. Dalam artian, polisi sebagai pihak yang berhak membuat laporan, tak punya kewenangan dalam menggerebek atau memproses hukum pelaku kecuali ada aduan dari korban yang dirugikan.
Adapun pihak yang berhak melapor adalah suami atau istri sah dari orang yang melakukan perzinaan. Dalam kondisi tertentu, orang tua atau anak juga bisa melapor.
Artinya, teman, rekan kerja atau orang yang bukan keluarga dari pihak korban perselingkuhan, tak punya hak hukum untuk melapor ke polisi.
Lantas muncul pertanyaan, apakah pelaku perselingkuhan atau perzinaan bisa otomatis masuk penjara? Jawabannya, tidak.
Hal ini dikarenakan perzinaan bersifat delik aduan absolut, maka laporan juga bisa dicabut oleh pelapor sebelum masuk meja persidangan.
Jika laporan dicabut, maka pelaku akan bebas dari jeruji besi. Pencabutan laporan biasanya korban memaafkan pelaku dan memberi kesempatan untuk berubah demi keutuhan rumah tangga.
Pelakor dan Pebinor Bisa Ikut Dipidana
Istilah pelakor (perebut laki orang) maupun pebinor (perebut bini orang) memang populer di masyarakat, tetapi dalam hukum pidana tidak dikenal secara resmi.
Meski demikian, pihak ketiga dalam perselingkuhan tetap dapat diproses hukum apabila memenuhi unsur perzinaan.
Baca juga: Ramai Tagar 'Khrisna Murti Anggraini' di X, Benarkan Ada Dugaan Perselingkuhan Jenderal Polri?
Selama pihak ketiga tersebut mengetahui bahwa pasangannya telah terikat pernikahan sah, mereka dapat dilaporkan dan dijatuhi hukuman yang sama beratnya dengan pelaku utama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mahkamah Konstitusi