INDOZONE.ID - Kasus pemukulan viral yang dialami oleh Waketum PSI, Ronald A Sinaga alias Bro Ron memasuki babak akhir. Antara Bro Ron dengan pelaku menyatakan kesepakatanya untuk berdamai terkait kasus ini.
"Pada sore hari ini kedua belah pihak telah mengajukan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dengan dasar bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan mengakui, saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan," kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwo kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, Braiel mengungkap jika pihaknya akan menyelesaikan kasus ini melalui prosedur restorative justice.
Baca juga: Temui Jokowi, Waketum PSI Bro Ron Dapat Tugas Berat Usai Lapor Dugaan Penyelewengan Dana PIP
"Selanjutnya terhadap proses hukum dari laporan polisi kedua belah pihak akan kami selesaikan, akan kami tuntaskan melalui tata cara prosedur mekanisme penyelesaian perkara restorative justice," ungkap Braiel.
Untuk itu, baik laporan yang dibuat oleh Bro Ron maupun laporan balik yang dibuah oleh terduga pelaku pemukulan sudah berakhir dengan kesepakatan damai.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menyebut nantinya pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Baca juga: Viral Waketum PSI Jadi Sasaran Pemukulan, Wajah Bersimbah Darah!
"Nanti akan di-SP3 dalam proses, dalam proses menggunakan restorative justice. Tapi nanti kan kita ajukan ke pengadilan untuk penetapan SP3-nya," kata Roby.
Diberitakan sebelumnya, Bro Ron menjadi korban sasaran pemukulan di daerah Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Momen pemukulan ini terekam video dan viral di media sosial.
Wajah Bro Ron sendiri dibanjiri darah pasca dipukul. Bro Ron kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan