Kamis, 07 MEI 2026 • 16:17 WIB

Polres Jakbar Ciduk WN China di Apartemen, Sita Berbagai Macam Jenis Narkotika

Author

WN China terciduk bawa narkoba. (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) asal China berinisial GE alias SL (34). Dia ditangkap dengan barang bukti berbagai macam jenis narkotika.

Terbongkarnya kasus ini diawali dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Sang WNA tersebut akhirnya berhasil ditangkap di sebuah apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

"Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Aset Keluarga Bandar Narkoba Koh Erwin Disita Bareskrim, Nilainya Capai Rp15,3 Miliar

Dari awal penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa cartridge berisi cairan etomidate. Dari hasil keterangan yang didapat, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di unit apartemennya.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut dengan hasil ditemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.

Barang bukti itu antara lain ratusan kemasan bertuliskan chrispy fruit berisi narkotika jenis happy water dengan berat bruto total mencapai 2.730 gram, beberapa kemasan lainnya berisi zat serupa, cartridge berisi etomidate serta satu paket ketamine seberat 500 gram.

Dari keterangan pelaku, seluruh barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp 300 juta, untuk kemudian diedarkan kembali.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (2) hurud a KUHP juncto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, Permenkes RI nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dan Pasal 119 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP dan Pasal 435 juncto 138 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Selain Narkoba, Bareskrim Jerat Eks Kapolres Bima AKBP Didik Tersangka Pencucian Uang

"Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," katanya.

"Apabila membutuhkan bantuan polisi agar masyarakat menghubungi layanan kepolisian di 110," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU