INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat ini menyita aset milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Nilai aset diduga bersumber dari pencucian bisnis narkoba ini mencapai Rp 15,3 miliar.
"Total Estimasi Keseluruhan Aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Eko mengatakan, penyitaan aset ini dilakukan usai pihaknya menangkap istri dan dua anak dari Koh Erwin. Penelusuran transaksi keuangan-pun dilakukan.
"Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," ucap Eko.
Baca juga: Usai Sikat Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Bareskrim Tangkap 2 Penampung Dana
Adapun aset yang disita antara lain mulai dari mobil, ruko hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia merinci, aset senilai Rp1,05 miliar disita dari Virda yang terdiri dari mobil Toyota Avanza tahun 2025 senilai Rp300 juta, mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 senilai Rp350 juta, dan dua sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa senilai Rp400 juta.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Istri hingga 2 Anak Ko Erwin Terkait Pencucian Uang Narkotika
Sementara aset terbesar disita dari Hadi Sumarho Iskandar dengan nilai estimasi mencapai Rp11,35 miliar.
Asetnya, yakni dua ruko di Mataram senilai Rp5 miliar, gudang di Mataram senilai Rp2 miliar, mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 senilai Rp 650 juta serta sertifikat tanah (SHM) dan kwitansi pelunasan gudang senilai miliaran rupiah.
Selanjutnya, Total aset yang disita dari putri Ko Erwin yakni Christina Aurelia senilai Rp2,9 miliar yang terdiri dari 4 mobil Toyota Hiace tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana senilai Rp2,55 miliar, mobil Mitsubishi Xpander senilai Rp350 juta, gudang di Mataram senilai Rp1,5 miliar.
Dalam pemeriksaan, Virda sendiri mengaku mengaku menyerahkan rekeningnya untuk dikelola penuh oleh suaminya sehingga seluruh transaksi di rekening pribadinya pada periode 2025-2026 berasal dari Ko Erwin.
Sementara tersangka Hadi Sumarho mengaku diperintah sang ayah untuk membeli ruko dan gudang di Mataram menggunakan rekeningnya. Gudang tersebut kemudian digunakan Hadi untuk menjalankan usaha pertanian berupa pestisida dan pupuk.
Christina Aurelia sendiri dibukakan usaha travel oleh Ko Erwin dengan nama PT Sukses Abadi Buana.
Sebagai direktur, dia difasilitasi empat unit mobil Toyota Hiace sebagai armada travel dan sebuah gudang untuk menopang bisnisnya.
"Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan police line terhadap aset-aset tersebut. Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan perkara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan