INDOZONDE.ID - Tim kuasa hukum Firli Bahuri merespons langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus pemerasan. Tim kuasa hukum menyarankan kepada polisi untuk menghentikan kasus tersebut.
"Ya SP3 lah kalau menurut KUHP yang lama maupun yang baru," kata pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ian mengatakan kasus ini tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
"Hal itu dianggap sudah tidak memenuhi syarat formil maupun materil tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 24 KUHP UU nomor 20 tahun 2025," ucapnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kejati Sampai Kembalikan SPDP
Lebih jauh, Ian menegaskan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku. Akan tetapi, jika dalam perjalanannya tidak ditemukan bukti yang cukup, kasus tersebut harus dihentikan.
"Kita menghormati semua proses hukum tapi ketika dalam perjalanan tidak ditemukan bukti yang cukup wajib dihentikan. Jangan sampai ada masih delayed justice is denied justice," kata Ian.
Diberitakan sebelumnya, kasus Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), seolah berjalan di tempat. Firli Bahuri sudah menyandang status tersangka cukup lama.
Terbaru, Kejati Jakarta bahkan mengembalikan SPDP dalam kasus ini. Sebab, petunjuk jaksa dalam kelengkapan berkas belum dipenuhi kepolisian hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan