Kamis, 23 APRIL 2026 • 20:08 WIB

Bareskrim Tangkap Istri hingga 2 Anak Ko Erwin Terkait Pencucian Uang Narkotika

Author

Tampang Ko Erwin bandar narkoba di Gedung Bareskrim Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Kasus narkotika melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri hingga sang gembong narkoba bernama Ko Erwin berhasil ditangkap.

Teranyar, Bareskrim kini menangkap istri dan dua anak sang bandar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan Penangkapan terhadap tiga tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Polri Tangkap The Doctor di Malaysia, Penyuplai Narkoba ke Bandar Ko Erwin

Ketiga tersangka baru itu ialah istri Ko Erwin bernama Virda Virginia dan dua anaknya, yakni Hadi Sumarho dan Christina Aurelia.

"Ketiga Tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat," ucap Eko.

Ketiganya ditangkap berkaitan dengan pengembangan TPPU dalam kasus narkotika ini. Polisi juga menyita sejumlah harta dari penangkapan ketiganya.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Abdul Hamid, Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di NTB

"Sejumlah barang bukti tindak pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor serta berbagai dokumen terkait," kata Eko.

Diberitakan sebelumnya, Erwin Iskandar alias Ko Erwin merupakan bandar besar narkoba yang sudah ditangkap oleh Bareskrim Polri. Dia merupakan sosok pemasok sabu.

Tak hanya itu, dia juga merupakan sosok yang menyuap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro senilai Rp 1 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU