INDOZONE.ID - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal membuka opsi bakal menjerat para pelaku haji ilegal dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satgas Haji bakal berupaya memulihkan kerugian para korban dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, yang mengungkapkannya. Dia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian jemaah yang telah menjadi korban.
"Tentunya, harapannya apa yang disampaikan rekan-rekan tadi, korban-korban ini bisa mendapatkan pengembalian, baik secara langsung ataupun dengan tindak pidana pencucian uang nantinya," kata Irhamni seperti dikutip pada Selasa (21/4/2026).
"Kalau memang itu penyelenggara korbannya banyak, tentunya kami bisa lakukan penegakan hukum dengan tindak pidana pencucian uang," tuturnya.
Baca juga: Waspada Tipu-tipu Ibadah Haji-Umrah, Bareskrim Beberkan Modusnya
Pada pelaksanaannya, Polri yang masuk ke dalam Satgas Haji, bakal menjerat para pelaku dengan TPPU. Satgas Haji akan menyita seluruh aliran dana, termasuk aset dari para pelaku.
Lebih jauh, Irhamni mengungkapkan pihaknya menunggu pengaduan, baik dari masyarakat maupun lembaga, terkait kejahatan haji dan umrah tersebut.
"Jadi, kami nanti cara bertindaknya adalah adanya pengaduan dari masyarakat ataupun dari Kementerian Haji dan Umrah yang sudah dilaporkan atau diadukan di sana, segera kami tindaklanjuti," tegasnhya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Pembentukan satgas ini untuk melindungi jemaah dari praktik ilegal serta penipuan oleh oknum travel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan