INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya ternyata sudah menerima dua laporan polisi berkaitan pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Kedua laporan itu masih terkait kritikan Feri soal swasembada.
"Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA dimana pertama, laporan itu diterima di hari Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 16.45 WIB. Pelapornya adalah RMN melaporkan tentang pelanggaran Pasal 246 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Roy Suryo Cs Ogah Ajukan Damai, Pilih Persidangan di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
"Yang kedua, pada hari ini diterima laporan sekira pukul 11.24 WIB. Sama dengan pasal pidana juga, Pasal 246 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023," sambungnya.
Kombes Budi menyebut kedua laporan itu kini sudah dilaporkan secara resmi dan diterima oleh pihaknya. Dia menegaskan jika setiap laporan dari masyarakat pasti akan diterima oleh pihaknya.
"Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara masyarakat warga Indonesia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti," tuturnya.
Baca juga: Jubir KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena Kasus Apa?
Di sisi lain, mantan Kapolresta Malang Kota ini menegaskan jika pihaknya bakal mengusut tuntas laporan kasus ini secara profesional.
"Kami pasti memahami situasi publik, tapi ingat, Polda Metro Jaya dalam menangani pasti secara profesional, proporsional dan akuntabel," kata Budi.
"Dan kami buka ruang bagi teman-teman sekalian, bagi masyarakat untuk bisa meng-update perkembangan perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan