Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 17 APRIL 2026 • 09:20 WIB

Buron 6 Bulan Kasus Sabu 58 Kg di Jambi Akhirnya Tertangkap, Begini Jejaknya

Buron 6 Bulan Kasus Sabu 58 Kg di Jambi Akhirnya Tertangkap, Begini JejaknyaTim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap buron sabu seberat 58 kg. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap Alung, buronan dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 58 kg. Buronan ini sempat menghilang selama enam bulan lamanya.

"Kasus ini berawal dari Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa, 7 Oktober 2025 terkait dugaan adanya jalur transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Saat proses persidangan, tersangka Alung malah hilang jejak hingga enam bulan lamanya. Pada Kamis (16/4/2026) dini hari, polisi mendapat informasi berkaitan dengan jejak tersangka Alung.

Baca juga: Kapolda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Siap Evaluasi Internal Kepolisian

Penangkapan Alung akhirnya dilakukan pada pukul 03.30 WIB di pinggir Jalan Prof dr. Sri Dewi, Parit Gompong Jalur Dua, Kelurahan Sungai Nibung. Polisi melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka hingga akhirnya dilakukan penyergapan.

"Saat kendaraan dihentikan, petugas mendapati enam orang di dalam mobil tersebut, termasuk DPO utama M Alung Ramadhan," tutur Krisno.

Lima orang lainnya yang turut diamankan antara lain berinisial R bin H (41), B bin M D, MFM bin R, Rd. M bin Rd. M dan A bin M. 

Seluruh terduga pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan berarti dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, kasus ini bermula dari pengungkapan transaksi narkoba pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekira pukul 22.30 WIB, mengamankan sebuah kendaraan Toyota Innova Reborn yang dikendarai M Alung Ramadhan alias Alung. 

Penindakan dilakukan di area parkiran RSUD Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan.Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan dua koper di bagasi belakang. 

Buron 6 Bulan Kasus Sabu 58 Kg di Jambi Akhirnya Tertangkap, Begini JejaknyaTim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap buron sabu seberat 58 kg. (Dok. Istimewa)

Baca juga: Duh! Ternyata Ada Keterlibatan Polisi di Kasus Pabrik Narkoba Semarang yang Dibongkar Polda Metro

Koper berwarna hijau berisi 33 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu. Sementara koper berwarna biru berisi 25 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dengan kemasan Teh China.

Dalam perkembangan perkara, dua tersangka berinisial JA dan APR diketahui telah dalam proses persidangan, namun saat penyidik mempersiapkan pemeriksaan dalam berita acara, pelaku Alung yang berada di ruang penyidik lantai 2 Polda Jambi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, diduga melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Buron 6 Bulan Kasus Sabu 58 Kg di Jambi Akhirnya Tertangkap, Begini Jejaknya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!