INDOZONE.ID - Seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial A secara resmi melaporkan Y (48) yang juga merupakan dosennya ke Polda Metro Jaya. Kasusnya sendiri berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan hal tersebut. Budi mengamini jika pihaknya sudah menerima laporan itu.
"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya," kata Kombes Budi kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Pelecehan di FHUI yang Viral, Berikut Kronologi Lengkap hingga Respons Kampus
Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/2611/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Korban melaporkan dengan Pasal 414 KUHP dan atau Pasal 6b dan 6c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Budi menyebut saat ini pihaknya sudah mulai menangani pelaporan tersebut. Kasusnya kini ditangani oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO.
"Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," tururnya.
Lebih jauh, mantan Kapolresta Malang Kota ini mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," kata Budi.
Berdasarkan informasi, dalam laporan polisi, korban bernama ARN mengaku mengalami pelecehan sejak 2021 hingga 2022 di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa pertama disebut terjadi sekitar Mei 2021 yang kala itu korban mengaku diajak berpacaran oleh terlapor. Tak berhenti di situ, korban juga dirangkul hingga mengenai bagian sensitif tubuh, bahkan tangan terlapor disebut sempat masuk ke dalam pakaian korban di bagian punggung.
Baca juga: Viral Aksi Pelecehan di KRL, KAI Langsung Bertindak!
Aksi serupa berlanjut pada Maret 2022. Endingnya, korban kini membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan