Aksi pencurian bermodus tuduhan pelecehan. (Instagram/resmob_pmj)
INDOZONE.ID - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menciduk seorang pria berinisial AA, pelaku perampasan dengan modus tudingan palsu. Tersangka acap kali menuding korban telah melecehkan adiknya hingga berakhir merampas harta benda milik korbanya.
"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan bermodus tuduhan palsu yang sempat viral di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Aksi pelaku sendiri sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam video viral, pelaku menggunakan sepeda motornya terlihat memepet korban dan membonceng korban.
Baca juga: Niat Mau Amankan Pencuri Berujung Ke Meja Hijau, 4 Pemuda Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Budi menyebut salah satu aksi pelaku terjadi di kawasan Jalan Winong , Sudimara jaya , Ciledug , kota Tangerang pada 8 Februari 2026 lalu. Saat berhadapan dengan korban, pelaku menekan korban dengan tudingan sudah melecehkan adiknya.
"Dibawah tekanan dan ancaman, korban yang panik kemudian menuruti ajakan pelaku untuk ikut dengannya. Usai ikut dengan pelaku, korban dibawa ke tempat sepi. Disanalah pelaku mulai mencekik dan merampas ponsel milik korban sebelum akhirnya melarikan diri," ucap Budi.
Pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari, polisi mencokok pelaku disebuah kontrakan gang sempit di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Tanpa perlawanan pelaku yang baru tiba dikediamannya untuk bersantap sahur tak dapat berkutik ketika tahu yang menjemputnya adalah petugas dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Budi.
Baca juga: Bareskrim Ciduk Perampok Bersenpi di Lampung yang Gasak Rp800 Juta
Kepada polisi, tersangka sendiri sudah mengakui perbuatanya. Dia juga mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah yang berbeda-beda.
"Mulai dari kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai dan aksi terakhirnya di Ciledug," pungkasnya.
Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih terus mendalami kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidama hingga sembilan tahun kurungan penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan