Senin, 13 APRIL 2026 • 19:20 WIB

Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Tindak 346 WNA Pelanggar Keimigrasian

Author

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (tengah) saat konferensi pers penegakan hukum terhadap 346 WNA yang melanggar peraturan keimigrasian di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

INDOZONE.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindak 346 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 7–11 April 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan, pelanggaran terbanyak berasal dari penyalahgunaan izin tinggal dengan total 214 kasus atau sekitar 61 persen dari keseluruhan temuan.

“Jenis pelanggaran paling banyak adalah penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Hendarsam di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dari sisi kewarganegaraan, WNA asal Tiongkok mendominasi dengan 183 orang, diikuti Pakistan sebanyak 21 orang, Nigeria 20 orang, dan Jepang 13 orang. Secara keseluruhan, operasi ini mencakup pemeriksaan terhadap WNA dari 36 negara.

Baca juga: Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat bagi WNA di Indonesia yang Terdampak Konflik Iran-AS

Selain penyalahgunaan izin tinggal, Ditjen Imigrasi juga menemukan 24 kasus overstay, 17 kasus investor fiktif, serta berbagai pelanggaran administratif lainnya, seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

Hendarsam menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan kebijakan selective policy berjalan efektif. 

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di Indonesia.

Baca juga: Terlibat Investasi Fiktif dan Overstay, 5 WNA Nigeria Ditahan Imigrasi Bekasi

Dalam pelaksanaannya, Operasi Wirawaspada 2026 melibatkan 151 satuan kerja keimigrasian di seluruh Indonesia dengan total 2.449 kegiatan pengawasan.

Saat ini, ratusan WNA yang terjaring masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum keimigrasian akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta bekerja sama dengan berbagai pihak guna menjaga keamanan negara dan ketertiban masyarakat.

Sebelumnya, dalam Operasi Wirawaspada pada Desember 2025, Imigrasi menindak 220 WNA dengan pelanggaran terbanyak juga berasal dari Tiongkok, Nigeria, dan India.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU