Kamis, 09 APRIL 2026 • 17:16 WIB

Siapa Saja yang Tidak Boleh Diserang Saat Perang? Ini Aturan Internasionalnya!

Author

Ilustrasi perang. (Freepik/igorluschay)

INDOZONE.ID - Hukum internasional mengatur batasan dalam konflik bersenjata. Ada aturan tegas mengenai siapa yang boleh dan tidak boleh diserang selama perang.

Aturan ini diatur dalam Konvensi Jenewa, yang menjadi dasar hukum internasional untuk melindungi korban perang.

Masih banyak publik yang belum paham bahwa tidak semua orang di medan perang jadi target serangan. Ada kelompok yang disebut non-kombatan, yaitu pihak-pihak yang secara hukum harus dilindungi dalam peperangan.

Baca juga: Perundingan Damai Ukraina-Rusia di Jenewa Buntu, Zelensky Tuding Rusia Sengaja Perpanjang Perang

Artikel ini akan membahas secara lengkap siapa saja pihak non-kombatan dalam medan perang.

Mengulas Konvensi Jenewa 1949

Konvensi Jenewa 1949 soal aturan perang. (dok. Wikipedia)

Konvensi Jenewa adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang perlakuan kemanusiaan bagi korban perang.

Konvensi ini memiliki empat perjanjian internasional dan tiga protokol tambahan yang diratifikasi oleh 196 negara, menjadi landasan Hukum Humaniter Internasional untuk melindungi korban perang.

Dalam konvensi ini segala bentuk penyiksaan dilarang, eksekusi tanpa proses hukum, serta tindakan yang merendahkan martabat. Larangan tersebut berlaku terhadap warga sipil, tenaga medis, maupun tawanan perang.

Apa Itu Non-Kombatan Perang?

Non-kombatan dalam perang merujuk pada invididu yang tidak berpartisipasi langsung dalam pertempuran atau permusuhan. Dalam hukum humaniter internasional, mereka memiliki perlindungan khusus.

Pihak yang sengaja melanggar perlindungan untuk non-kombatan akan dianggap sebagai kejahatan pernag dan bisa diseret ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).

Pihak yang Tak Boleh Diserang saat Perang

Dalam perang, ada pihak-pihak yang tidak boleh diserang di medan pertempuran. Siapa saja mereka?

1. Warga Sipil

Masyarakat lokal yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata dan tidak terlibat langsung dalam pertempuran dilarang untuk diserang.

Selain individunya, pihak lawan juga dilarang menyerang infrastruktur yang menjadi kelangsungan hidup warga sipil, seperti rumah sakit, pemukiman, sekolah, fasilitas air bersih hingga tempat ibadah.

2. Tenaga Medis

Selain warga sipil, tenaga medis seperti dokter dan perawat harus dilindungi selama perang. Para tenaga medis ini bertugas menyelamatkan nyawa dari kedua belah pihak tanpa pandang bulu.

Biar nggak salah sasaran, biasanya fasilitas dan personel medis memakai lambang internasional yang diakui secara hukum.

3. Jurnalis dan Wartawan Perang

Jurnalis atau wartawan yang meliput konflik termasuk dalam kategori sipil. Selama hanya bertugas meliput perang dan tak terlibat ke kubu manapun, mereka mendapat perlindungan khusus.

Apabila ada jurnalis yang diserang, dibunuh atau ditahan tanpa sebab, maka masuk kategori pelanggaran hukum perang.

4. Tentara yang Sudah Menyerah (Hors de Combat)

Hors de combat adalah istilah bahasa Prancis yang berarti "di luar pertempuran", digunakan dalam hukum humaniter internasional untuk menggambarkan tentara yang terluka, sakit, tertawan atau tidak mampu lagi bertempur.

Berdasarkan hukum perang, mereka adalah orang yang dilindungi dan tidak boleh diserang secara sengaja

5. Rohaniawan Militer

Staf keagamaan yang secara resmi mendampingi angkatan bersenjata untuk memberikan dukungan spiritual juga diklasifikasikan sebagai non-kombatan dan tidak boleh diserang.

Konsekuensi Jika Aturan Perang Dilanggar

Jika suatu negara atau kelompok bersenjata sengaja menargetkan warga sipil atau melanggar aturan Konvensi Jenewa, tindakan tersebut diklasifikasikan sebagai Kejahatan Perang (War Crimes).

Negara atau individu yang melanggar aturan perang bisa menghadapi:

1. Mahkamah Pidana Internasional (ICC)

Berdasarkan Statuta Roma, ICC (International Criminal Court) yang bermarkas di Den Haag memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dan mengadili individu yang melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Baca juga: AS dan Iran Kian Dekat ke Kesepakatan Nuklir Usai Perundingan di Jenewa

2. Sanksi Global

Negara atau pihak yang melanggar aturan perang akan mendapat sanksi global, berupa:

  • Embargo ekonomi
  • Isolasi diplomatik
  • Tekanan dari komunitas internasional

3. Reputasi Internasional Hancur

Negara pelanggar bisa kehilangan kepercayaan dunia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ICRC, Wikipedia

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU