Kamis, 09 APRIL 2026 • 15:43 WIB

Paket Narkoba Disamarkan Minuman, WNA China Ditangkap di Bali

Author

WNA China yang ditangkap Bareskrim Polri karena menyelundupkan narkoba di dalam minuman saset. (dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Wu Yanguan (43) di Bali. Dia ditangkap lantaran sebagai penerima paket berisi narkoba yang dikamuflasekan menjadi minuman saset.

"Berawal pada Rabu, 8 April 2026, Tim Lidik Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Bea Cukai Soekarno Hatta bahwa ada pengiriman ketamin dan MDMA ke Denpasar Bali," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Bareskrim Tangkap Direktur N Co Living Bali Terkait Peredaran Narkoba di Klub Malam

Mendapat informasi tersebut, polisi bergerak cepat melakukan pendalaman. Polisi bersama Bea dan Cukai Soekarno Hatta kemudian melakukan penelusuran terkait sosok penerima paket dengan cara mengirim paket tersebut ke alamat yang tercantum.

"Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Wu yang berada di Jalan Mekar Jaya, Kota Denpasar, Bali yang menerima paket diduga berisi ketamin dan MDMA," tuturnya.

Paket tersebut dikirim dari negara Malaysia. Dari tangan pelaku, polisi menyita beragam barang bukti salah satunya minuman kemasan saset bertulis Tang.

"Barang bukti 12 bungkus kemasan saset bertuliskan Tang yang didalamnya berisi serbuk berat brutto total 228,6 gram dengan rincian 10 saset diduga mengandung MDMA berat brutto 175 gram dan dua saset diduga mengandung ketamin berat brutto 53,6 gram," kata Eko.

Kekinian, kasus tersebut tengah dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Bongkar 1.833 Kasus Selama 3 Bulan, Polda Metro Selamatkan 5 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba

"Sampai saat ini tim masih melakukan interogasi dan pengembangan jaringan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU