INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja berhasil menangkap Direktur N Co Living by NIX atas nama Reindy alias Rendy Sentosa. Penangkapan itu masih berkaitan dengan klub malam yang menjadi sarang narkoba.
"Penangkapan bermula dari pengungkapan peredaran Narkoba di tempat hiburan malam N Co Living by NIX di Jalan Gunung Salak Utara, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Reindy ditangkap pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 20.50 WIB oleh tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dia ditangkap di kawasan PIK.
Baca juga: Bongkar 1.833 Kasus Selama 3 Bulan, Polda Metro Selamatkan 5 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba
Berdasarkan pengakuan pelaku yang sudah lebih dulu berhasil ditangkap, Reindy ternyata mengizinkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam N Co Living.
"Dari hasil introgasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan didapatkan informasi bahwa Direktur dari N Co Living yakni REINDY mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam," kata Eko.
"Juga terdapat permufakatan Direktur dari N Co Living, Manager Steve Wibisono, Doni dan Gede untuk mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam tersebut dengan maksud menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan N Co Living by Nic tersebut," sambungnya.
Pasca ditangkap, sang direktur tersebut beserta barang buktinya langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Bareskrim juga masih terus mengembangkan kasus tersebut termasuk menelusuri aliran dana dalan kasus ini.
Baca juga: Polri Tangkap The Doctor di Malaysia, Penyuplai Narkoba ke Bandar Ko Erwin
"Melakukan penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU)," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan