Rabu, 01 APRIL 2026 • 15:14 WIB

Tak Terbukti Korupsi, Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu

Author

Terdakwa Amsal Sitepu ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu 1 April 2026. (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

INDOZONE.ID - Amsal Christy Sitepu tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu.

Amsal Sitepu dengan tangan diborgol. (Instagram/@amsalsitepu)

Menurut amar putusan, Amsal Sitepu tidak terbukti melakukan apa yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo, baik dakwaan primer maupun subsider.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, dikutip dari Antara, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Viral Kasus Videografer Amsal Sitepu, Wamenekraf Irene Umar Bongkar Cara Hitung Harga Industri Kreatif

Yusafrihardi menyatakan, bahwa nama baik, martabat, dan harkat Amsal Sitepu akan dipulihkan. Selain itu, hak-hak Amsal Sitepu juga akan dikembalikan.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.

Tuntutan JPU terhadap Amsal Sitepu

Vonis bebas ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU Wira Arizona dalam persidangan sebelumnya. Ia menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain pidana penjara dua tahun, Amsal Sitepu juga dituntut untuk membayar denda Rp50 juta oleh KPU Kejari Karo. Jika tidak dibayarkan, dapat diganti dengan tiga bulan kurungan.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Wira Arizona.

Lalu, Amsal Sitepu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, harta benda Amsal Sitepu akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca juga: Kejagung Hormati Sikap DPR di Kasus Amsal Sitepu, Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” jelas Wira.

Amsal Sitepu akan dihukum penjara selama setahun jika hasil lelang harta bendanya tidak mencukupi untuk tutup kerugian negara.

Wira menerangkan, bahwa hal yang meringankan terdakwa adalah fakta bahwa dirinya belum pernah dihukum. Akan tetapi, Wira menyatakan, Amsal Sitepu diberatkan karena tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, dan belum mengembalikan kerugian uang negara.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

Baca juga: Kejagung Ungkap Modus Mark Up Kasus Video Desa Karo yang Jerat Amsal Sitepu

Amsal Sitepu didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” jelas Wira.

Namun, Amsal Sitepu tidak terbukti melakukan dakwaan yang dituntut oleh JPU. Tak ayal, vonis bebas pun diberikan Majelis Hakim PN Medang kepada Amsal Sitepu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU