INDOZONE.ID - Mabes Polri buka suara berkaitan dengan kasus tewasnya seorang remaja bernama Bertrad Eka Prasetyo, akibat tertembak pistol polisi di Makassar. Mabes Polri memastikan langkah hukum terhadap anggota yang diduga sebagai pelaku.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Truno awalnya menyampaikan ucapan dukanya.
"Pertama kita turut berdukacita ya atas peristiwa ini, kita semua turut prihatin. Bapak Kapolri juga telah memberikan perhatian," kata Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Truno mengatakan kasus ini juga sudah ditangani dengan cepat oleh Polres jajaran di sana. Bahkan, oknum polisi tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Tembak Remaja di Makassar, Begini Kronologi Lengkapnya
"Langkah yang betul-betul dilakukan oleh Polresta Makassar khususnya ya, ini memberikan langkah hukum, baik itu langkah proses tindak pidananya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penahanan oleh Polresta Makassar," ucap Truno.
Tak cuma seputar pidana, Truno memastikan juga akan ada sanksi etik jika oknum polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
"Kemudian juga selaras dengan itu tentunya juga kode etik akan dijalani pada yang bersangkutan," kata Truno.
Baca juga: Buntut Tembak Mati Pria Diduga ODGJ di OKU, 3 Polisi Kini Diperiksa Propam
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja berusia 18 tahun tewas terkena tembakan polisi. Peristiwa ini bermula saat Iptu N menerima laporan berkaitan adanya aksi perang-perangan memakai senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya, Kota Makassar pada Minggu, 1 Maret 2026 pagi yang lalu.
Setibanya di TKP, Iptu N disebut melihat korban tengah melakukan tindakan kekerasan terhadap pemotor yang melintas. Iptu N kemudian melakukan penangkapan dan melepas tembakan peringatan.
Korban yang tertangkap berupaya melarikan diri hingga pistol Iptu N disebut tidak sengaja meletus dan mengenai korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas nyawa korban tidak tertolong.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan