INDOZONE.ID - Sebuah mobil Avanza Veloz diamankan polisi usai kedapatan menggunakan pelat kedutaan palsu di Tol Jakarta. Tak cuma ditilang, polisi juga mengusut tindak pidana pemalsuan terkait pelat tersebut.
"Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukanya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Viral Aksi Mercy Berpelat Dinas TNI Ugal-Ugalan di Jaksel, Mabes TNI: itu Pelat Palsu!
Ojo menyebut kasus ini bermula saat pihak Kedubes Rusia melapor ke Kementerian Luar negeri terkait adanya nopol Kedutaan yang dipakai oleh orang lain. Kemlu sendiri langsung bersurat ke Korlantas Polri.
"Jadi ada dua, staf menemukan nopol mereka. 37 kan kode Kedubes Rusia, tapi itu palsu tidak terdaftar di Kedubes Rusia," ucap Ojo.
Singkat cerita, mobil tersebut diamankan saat melintas di Jalan Tol Dalam Kota Tegal Parang mengarah ke barat pada Selasa, 24 Februari 2026 pagi. Polisi langsung melakukan penilangan terhadap mobil tersebut.
"Ditilang dengan Pasal 280 UU LLAJ penggunaan nopol yang tidak sesuai peruntukannya," tuturnya.
Tak sampai hanya pada proses penilangan saja, Polda Metro Jaya juga mulai mengusut pidana dugaan pemalsuan nopol tersebut.
Baca juga: Operasi Patuh di Jakarta, Kapolda Metro Tak Beri Toleransi Penggunaan Pelat Palsu!
"Ditilang setelah itu akan kita kirimkan ke Krimum untuk menindaklanjuti pemalsuannya. Untuk pidananya nanti Krimum yang akan mendalami dugaan pidana pemalsuannya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan