INDOZONE.ID - Bareskrim Polri pada hari ini melakulan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Timur. Kasusnya berkaitan dengan tambang emas ilegal hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pada hari ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Lokasi penggeledahan antara lain satu tempat tinggal di wilayah Surabaya dan satu tempat tinggal lain beserta satu toko emas di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Gunung Merapi
"Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa beberapa surat atau dokumen, bukti elektronik, uang, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas, yang berasal dari pertambangan tanpa izin," tuturnya.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari laporan analisis PPATK yang ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Dicurigai adanya transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas.
"Atas praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019 sampai 2022 dan telah dilakukan penyidikan sebelumnya dan telah mendapatkan putusan yang bersifat tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak," kata Ade Safri.
Baca juga: Marak Tambang Ilegal, Pemerintah Aceh Tengah Didesak Segera Tuntaskan Regulasi WPR
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi obyek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri," sambungnya.
Lebih jauh, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini berharap jika penindakan dalam kasus ini menjadi efek jera untuk para pelaku pertambangan ilegal.
"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal dan sekaligus merupakan bentuk penegasan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang," pungkas Ade Safri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA