INDOZONE.ID - Personel Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuatan metamfetamin atau sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, aparat menyita total barang bukti sabu seberat 13 kilogram.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan barang kiriman internasional yang dikembangkan selama tiga hari, pada 13–15 Februari 2026.
Operasi dilakukan di sejumlah lokasi, meliputi apartemen di Pluit dan Sunter serta sebuah rumah makan di Jakarta Timur.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian pengawasan barang kiriman internasional dan pengembangan informasi yang berlangsung selama tiga hari," kata Syarif Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/2/2026).
Baca juga: Bareskrim Gagalkan Transaksi Narkoba di SPBU Kemang Jaksel, 3 Paket Sabu Disita
Kasus ini berawal dari temuan mencurigakan saat petugas memeriksa kiriman pos asal Iran menggunakan mesin x-ray di Kantor Pos Pasar Baru pada 12 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kristal berwarna biru yang disembunyikan di dinding kemasan peti kulit. Setelah diuji, barang tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 11,56 kilogram.
Barang bukti kemudian diserahkan kepada Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery. Dari pengembangan tersebut, pada 13 Februari 2026 aparat mengamankan seorang warga negara Iran berinisial KKF di sebuah apartemen di Pluit sebagai penerima paket.
Sehari kemudian, petugas menangkap tersangka lain berinisial SB, juga warga negara Iran, yang diduga berperan sebagai peracik sabu. Pada hari yang sama, tim menggerebek apartemen di Sunter yang dijadikan lokasi produksi narkotika.
Di tempat tersebut, aparat menemukan tambahan sabu seberat 1.683 gram serta sejumlah peralatan produksi, antara lain kompor portabel, timbangan, cairan kimia, alat penggiling serbuk, dan limbah sisa pengolahan. Pada 15 Februari 2026, tim gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara secara forensik.
"Temuan ini menegaskan bahwa jaringan tersebut berperan sebagai penerima barang, sekaligus memproduksi ulang narkotika di dalam negeri," ujar Syarif.
Baca juga: Gerebek Kontrakan di Cakung, Sabu hingga Cartridge Vape Berisi Etomidate Ditemukan Polisi
Ia menilai pengungkapan ini berdampak signifikan terhadap perlindungan masyarakat.
“Penindakan ini menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat. Setiap kilogram narkotika yang berhasil digagalkan peredarannya berarti kita mencegah potensi kerusakan ribuan generasi muda serta menjaga ketahanan sosial keluarga Indonesia,” katanya.
Keberadaan laboratorium narkotika di kawasan hunian padat dinilai berisiko tinggi, baik dari sisi penyalahgunaan zat terlarang maupun potensi kebakaran dan paparan bahan kimia berbahaya.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus tersebut.
"Sinergi lintas instansi ini diharapkan terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus memastikan masyarakat memperoleh lingkungan yang lebih aman, sehat, dan produktif," tutur Syarif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA