INDOZONE.ID - Jajaran Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk seorang pria di area apartemen kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). Dari tangan pria itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi hingga sabu-sabu.
"Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro jaya telah berhasil mengamankan tersangka berinisial B dengan barang bukti berupa 450 butir ekstasi dan 66,5 gram sabu," kata Kanit 5 Subdit 2 Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Iptu Andri Fajar, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Kasus ini bermula dari penyidikan kepolisian terkait peredaran narkotika. B menjadi target operasi dan langsung dilakukan penangkapan beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Bersihkan Lapas Dari Peredaran Narkoba, Ratusan Napi Jakarta-Jareng Dipindah ke Nusakambangan
"Awal mula, kami mengamankan di Grand Kartini Apartemen di daerah Jakarta Pusat dengan barang bukti awal 15 butir ekstasi kemudian tim melakukan interogasi dan pengembangan didapat keterangan dari tersangka bahwa tersangka masih menyimpan narkotika jenis ekstasi dan Sabu dirumahnya," tuturnya.
“Polisi bergerak mendatangi rumah pelaku yang berlokasi kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar). Dari penggeledahan di sana, polisi menemukan 435 Butir ekstasi dan sabu 66,5 gram," JELAS Andri.
Polisi belum membeberkan lebih detail terkait kasus ini. Pasalnya, proses pendalaman masih terus dilakukan.
"Saat ini, tersangka telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan