Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 19:05 WIB

Polisi Bandara Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp4,2 Miliar!

Author

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan BBL senilai RpRp4.287 miliar. (ANTARA/Azmi Samsul M)

INDOZONE.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya membongkar dua kasus penyelundupan 85.750 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal senilai Rp4,28 miliar dengan tujuan ke Singapura.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Wisnu Wardana, dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa mengatakan, dalam pengungkapan dua kasus penyelundupan BBL itu berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial DRS, H dan HS.

"Ketiga tersangka itu diamankan di tiga wilayah berbeda, inisial DRS ditangkap di Indramayu, Jawa Barat. Pelaku H diringkus di Nusa Dua, Bali, dan HS dibekuk di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Wisnu, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Penyelundupan 159 Kapsul Sabu dengan Cara Ditelan dari Bangkok ke Jakarta Digagalkan, 2 WNA Pakistan Ditangkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peran dari ketiga tersangka ini antara lain adalah sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Motif para tersangka untuk mengambil keuntungan dari hasil pengiriman atau penyelundupan BBL yang akan dikirim ke luar negeri," ujarnya.

Modus para tersangka dalam menjalankan aksinya yakni menyamarkan pengiriman BBL yang dikemas dalam kantong plastik berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam koper.

"Selanjutnya koper itu dilakukan pengemasan ulang dengan menggunakan kardus dan kain, yang akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Cargo Bandara Soetta dan melalui Kota Batam, Kepulauan Riau," ungkapnya.

Baca juga: Penyelundupan Sabu di Lapas Narkotika Jakarta Digagalkan, Modusnya Diselupkan di Kemaluan

Menurut Wisnu, pada pengungkapan kasus tersebut, Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan barang bukti berupa 85.750 ekor BBL jenis pasir, tiga paspor milik para tersangka, 1 handphone, dan 1 lembar label bagasi pesawat.

"Dari total 85.750 ekor BBL jenis pasir dan mutiara, jika dengan harga jual Rp. 50.000/ekor maka negara mengalami kerugian sebesar Rp4.287.500.000,- (empat miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar," kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU