Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 18:25 WIB

Mengenal Red Notice, Prosedur Ketat Interpol dalam Memburu Penjahat Internasional

Author

Ilustrasi Red Notice (AI/Gemini)

INDOZONE.ID – Sering kali penjahat melarikan diri ke negara lain untuk menghindari keadilan. Namun, istilah pemberitahuan merah (Red Notice) dapat memudahkan polisi untuk mencari buronan tersebut.

Baca juga: 2 Cewek Cakar-cakaran hingga Saling Lapor ke Polisi, Begini Ending-nya

Pengertian Red Notice Interpol

Red Notice merupakan sebuah permintaan bantuan internasional kepada aparat penegak hukum di berbagai negara untuk melacak dan mengamankan seseorang secara sementara guna menjalani proses hukum seperti ekstradisi atau penyerahan diri.

Permintaan tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan diterbitkan berdasarkan adanya surat perintah penangkapan atau keputusan resmi dari lembaga pengadilan di negara yang mengajukannya.

Meskipun permintaan bersifat global, setiap negara anggota memiliki wewenang penuh untuk memutuskan tindakan penangkapan terhadap seseorang dengan merujuk pada aturan hukum nasional yang berlaku di wilayah mereka masing-masing. 

Baca juga: Bangun Jembatan Darurat di Aceh Tengah, TNI AD dan Warga Saling Kerja Sama

Di dalam dokumen Red Notice, biasanya tercantum dua jenis informasi utama yang membantu pihak berwenang dalam mengidentifikasi individu yang sedang dicari, yaitu:

  • Informasi untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan mata, foto, dan sidik jari jika ada.
  • Informasi terkait kejahatan yang mereka lakukan (biasanya berupa pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, atau perampokan bersenjata).

Pemberitahuan Merah diterbitkan oleh INTERPOL atas permintaan negara anggota, dan harus sesuai dengan Konstitusi dan Peraturan INTERPOL.

Fungsi Hukumnya 

Red Notice memegang peranan yang sangat penting karena berfungsi untuk memberikan peringatan secara serentak kepada aparat kepolisian di seluruh negara anggota mengenai keberadaan buronan internasional yang sedang dicari.

Langkah ini sangat membantu untuk menyeret pelaku kejahatan ke peradilan agar mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, meskipun proses penangkapan terkadang baru berhasil dilakukan bertahun-tahun setelah tindak kriminal asalnya terjadi.

Baca juga: PNM Kembali Turun Langsung ke Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan dan Perkuat Proses Bangkit Pascabencana

Prosedur Penerbitan 

Setiap permintaan Pemberitahuan Merah (Red Notice) harus melalui proses pemeriksaan yang ketat oleh tim ahli INTERPOL untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan.

Tim ini terdiri dari berbagai pakar, seperti pengacara dan polisi, yang meninjau setiap detail informasi sebelum memberikan persetujuan.

Peninjauan akan dilakukan oleh satuan tugas khusus yang memiliki keahlian di bidang hukum dan kepolisian.

Dalam menilai sebuah permintaan, tim tidak hanya melihat laporan dari negara pemohon, tetapi juga mempertimbangkan data dari negara lain serta informasi yang tersedia secara umum (sumber terbuka).

Baca juga: Pengumuman Perlinsos Digital Banyuwangi Kian Dekat, Warga Berhak Sanggah Data Bansos

Jika suatu pemberitahuan ditemukan tidak sesuai dengan konstitusi atau peraturan yang ditetapkan oleh INTERPOL, maka langkah-langkah berikut akan diambil:

  • Pembatalan Otomatis: Pemberitahuan tersebut akan langsung dibatalkan atau dicabut.
  • Instruksi Penghapusan: INTERPOL akan menginformasikan hal ini kepada seluruh negara anggota dan meminta mereka untuk menghapus data tersebut dari sistem nasional mereka masing-masing.

Dampak Bagi WNI

Ketika seorang WNI masuk dalam daftar ini, mereka akan menghadapi berbagai konsekuensi berat, di antaranya:

1. Sulit Bepergian ke Luar Negeri

Nama subjek akan dipantau di 196 negara anggota Interpol, sehingga setiap kali mereka mencoba melewati perbatasan negara, pergerakan mereka akan terdeteksi dengan ketat.

2. Risiko Penangkapan di Luar Negeri

Polisi di negara lain memiliki wewenang untuk melacak dan melakukan penahanan sementara terhadap orang tersebut. 

Baca juga: Setelah Nonaktifkan Bupati Aceh Selatan, Mendagri Terbitkan SE Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri

3. Proses Pemulangan Paksa (Ekstradisi)

 Tujuan utama dari mekanisme ini adalah membawa pulang orang tersebut ke Indonesia agar dapat menjalani proses pengadilan melalui jalur ekstradisi.

4. Kehilangan Paspor

Pihak kepolisian atau kejaksaan biasanya akan meminta Ditjen Imigrasi untuk mencabut paspor subjek, sehingga mereka tidak lagi memiliki dokumen resmi untuk melakukan perjalanan secara sah.

5. Masalah Keuangan dan Nama Baik

Selain masalah hukum, aset atau kekayaan yang ada di luar negeri bisa dibekukan, serta reputasi profesional orang tersebut akan hancur secara global.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Interpol.int

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU