Senin, 26 JANUARI 2026 • 11:40 WIB

Ungkap Dugaan Korupsi Rp27 Miliar, Kementan Bantah Fitnah karena Didukung Audit Investigatif

Author

Kantor Kementerian Pertanian. (Antara)

INDOZONE.ID - Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) menegaskan bahwa dugaan korupsi senilai Rp27 miliar yang melibatkan Indah Megahwati, mantan pejabat di lingkungan Kementan, bukanlah fitnah, melainkan berdasarkan pengakuan saksi, bukti awal, serta hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan Moch. Arief Cahyono menyatakan bahwa perkara tersebut terungkap melalui proses resmi dan bukan sekadar opini atau narasi sepihak.

“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” ujar Arief dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Arief, pengungkapan kasus bermula dari pengakuan Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, yang secara terbuka membeberkan modus permainan proyek dan mengakui telah menerima dana sebesar Rp10 miliar. Pengakuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi pengusutan lebih lanjut.

Hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar. 

Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Subsidi Beras, Kejagung Periksa Kementan dan Perum Bulog

Nilai tersebut masih berpotensi bertambah, menyusul adanya pengaduan dari sejumlah pihak lain yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meskipun telah dimintai komitmen dana.

“Fakta-fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya skema proyek fiktif yang dilakukan secara sistematis,” kata Arief.

Selain Indah Megahwati, Deni yang mengakui menerima Rp10 miliar juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, perkara tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses penetapan P21.

“Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara terbuka mengungkap dugaan praktik korupsi tersebut sebagai bagian dari langkah tegas membersihkan Kementerian Pertanian dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Mentan Amran pada 9 Juni 2025 lalu.

Baca juga: Gubernur Pramono Minta Kementan Transparan soal Beras Oplosan: Saya Bertanggung Jawab

Mentan juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, oknum tersebut diduga melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan.

Dalam keterangan terpisah di Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025), Amran menegaskan bahwa dua pejabat internal Kementan telah diberhentikan dari jabatannya dan saat ini menjalani proses hukum. Modus yang digunakan adalah menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak luar dengan imbalan sejumlah uang.

Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

Kementan juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta hukum. Arief secara khusus menanggapi pernyataan Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang menyebut dirinya difitnah.

“Kami mengimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan dan tidak membangun fitnah baru yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum lainnya,” tutup Arief.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU