Sabtu, 24 JANUARI 2026 • 16:57 WIB

Curanmor di Ciputat Diringkus Polisi, Kendaraan Korban Langsung Dipulangkan

Author

Aksi curanmor di Ciputat diringkus polisi (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Aksi pencurian sepeda motor terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 lalu di Jalan Cipunegara RT 005/007, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. 

Beruntung motor dan mobil salah satu korbannya masih selamat dan dikembalikan polisi ke pemiliknya.

Kasus ini terbongkar diawali dari masuknya laporan korban terkait aksi curanmor. Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan pendalaman hingga menangkap dua pelakunya.

Baca juga: Detik-detik Pelaku Curanmor Tembak Warga di Palmerah Jakarta Barat, Terekam Dashcam

Kedua pelaku diketahui berinisial TH (30) dan MDN (31). Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar membeberkan peranan mereka dalam aksi curanmornya.

"TH berperan sebagai pelaku utama. Dia merencanakan aksi, menyiapkan kunci letter Y dan mengeksekusi pencurian motor korban," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Tak sendiri, rekan TH yakni MDN turut membantu. MDN berperan sebagai pengawas situasi selama TH beraksi.

"Sementara MDN bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi," ucap Bambang.

Kawanan ini menyasar motor maupun mobil milik para korbanya. Dalam pengungkapan itu, polisi juga berhasil menemukan satu unit sepeda motor dan satu unit mobil hasil curian kawanan tersebut.

Aksi curanmor di Ciputat diringkus polisi. (Dok. Istimewa)

Baca juga: Aksi Curanmor Berujung Penembakan Seorang Warga di Palmerah, Polisi Buru Pelaku

Belum sempat dijual oleh para pelaku, kendaraan tersebut lebih dulu disita oleh polisi. Kedua unit kendaraan itu kini diserahkan ke pemiliknya oleh polisi.

"Penyerahan dilakukan secara langsung sebagai bentuk pemulihan hak korban sekaligus wujud pelayanan kepolisian kepada masyarakat," ucap Bambang.

Kini, kasus tersebut masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Atas perbuatanya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU