Pihak Transjakarta Serahkan Penumpang yang Mastrubasi di Salah Satu Armada Busnya kepada Polisi
INDOZONE.ID - Pihak PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memilih untuk menyerahkan seorang penumpang yang melakukan tindakan masturbasi salah satu armada bus Transjakarta pada, Kamis 15 Januari 2026, ke kepolisian.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi DPM. Ia pun menjelaskan keputusan itu diambil agar pelaku langsung mendapatkan tindakan hukum yang berlaku.
"Mengingat adanya aspek pidana, petugas kami di lapangan sudah mengamankan pelaku dan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum," kata Tjahyadi, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Viral Mobil Lawan Arah Berakhir Dipukul Mundur Bus Transjakarta di Matraman, Begini Kronologinya
Atas kejadian tersebut, pihaknya melakukan briefing dan evaluasi kepada petugas di lapangan untuk memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia juga mengapresiasi keberanian pelanggan yang peduli dan langsung melapor ke petugas saat kejadian.
"Hal ini sangat membantu kami menjaga keamanan di dalam bus," kata Tjahyadi.
Dia menyebutkan Transjakarta berkomitmen menjaga kenyamanan pelanggan dan tidak menoleransi segala bentuk tindakan asusila di semua layanan TransJakarta.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial Instagram melalui akun @jkt.fyp memperlihatkan para penumpang Transjakarta geram terhadap tindakan pelaku yang melakukan masturbasi di bus Transjakarta dengan kondisi penuh penumpang.
Akun tersebut menuliskan kejadian tersebut terjadi di bus Transjakarta 1A dengan rute Pantai Maju-Balai Kota, kejadiannya berawal seorang pria menyium bau cairan putih lalu menanyakan ke pria terduga pelaku melakukan masturbasi.
Kemudian perempuan yang di dekat terduga pelaku sadar dan memeriksa bajunya yang telah basah dengan cairan berwarna putih. Akibat perbuatan terduga pelaku tersebut setelah halte pertama diamankan oleh petugas Transjakarta untuk diserahkan ke pihak berwajib.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara