Sabtu, 10 JANUARI 2026 • 20:27 WIB

Meski Kasus Arya Daru Ditutup, Polisi Buka Peluang Penyelidikan Dibuka jika Ada Bukti Baru

Author

Makam Diplomat Arya Daru (Dok. ANTARA)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya sudah menutup kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), setelah beberapa waktu diproses. 

Meski begitu, polisi tetap membuka peluang dibukanya kembali penyelidikan kasus tersebut jika ditemukan bukti baru.

"Polisi dalam hal ini penyelidik tetap terbuka jika ada novum baru, bukti baru yang valid," kata Kasubid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

"Akan kita dalami kembali perkara ini, tapi saat ini penyelidikan telah dihentikan," ucap Reonald.

Baca juga: Alasan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Ditutup, Polisi: Tak Ditemukan Unsur Pidana

Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Diberitakan sebelumnya, Arya Daru ditemukan dalam kondisi tewas di kosan kawasan Jakarta Pusat (Jakpus), pada 8 Juli 2025. Jasad korban ditemukan dalam kondisi kepala dibungkus plastik serta dilakban.

Dalam konferensi pers Polda Metro tahun lalu, diketahui tidak ditemukan jejak orang lain pada saat kematian korban. 

Memasuki awal tahun ini, Polda Metro Jaya mengumumkan pihaknya resmi menutup kasus tersebut, dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

Namun, pihak kuasa hukum keluarga Arya Daru tidak menerima keputusan kepolisian menghentikan kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU