Sabtu, 10 JANUARI 2026 • 11:39 WIB

8 Orang Ditangkap Usai OTT KPK di Kantor Pajak Jakut

Author

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dari Operasi Tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

"Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Sabtu (10/1/2026).

Terkait barang bukti dalam bentuk uang, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa yang disita komisi antirasuah adalah uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas).

Baca juga: Indonesia Resmi Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026: Siap Pimpin dengan Pendekatan Inklusif

"Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," ucap Fitroh dihubungi terpisah.

Menurut dia, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.

"Suap terkait pengurangan nilai pajak," ujarnya singkat.

Baca juga: Mengenal Greenland: Alasan Wilayah Ini Jadi Rebutan Geopolitik Global?

Ia lebih lanjut mengatakan bahwa komisi antirasuah menangkap pegawai pajak dan wajib pajak (WP) dari operasi itu.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT pertama di tahun 2026 dengan menangkap pegawai DJP Kementerian Keuangan, tepatnya di Kantor Wilayah DJP Jakarta.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU