Selasa, 06 JANUARI 2026 • 14:12 WIB

Wamenkum: KUHP Baru Melarang Menghina Presiden, Bukan Mengkritik

Author

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta, dalam konpers di Gedungn Kemenkum, Senin 5 Januari 2026. (ANTARA/Rio Feisal)

INDOZONE.ID - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur penghinaan pada presiden dan/atau wakil presiden (wapres), bukan kritik.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan maksud dari Pasal 128 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah mengatur pidana untuk penghinaan presiden dan/atau wapres.

Ia menegaskan, bahwa pasal ini tidak bermaksud mengekang kebebasan berdemokrasi dan berekspresi, apalagi melarang penyampaian kritik.

Baca juga: Mulai Berlaku! Mabes Polri Pastikan Pedomani KUHP dan KUHAP yang Baru

“Tolong membaca Pasal 218 (KUHP) ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (6/1/2026).

Eddy bahkan memberi contoh penghinaan atau penistaan terhadap presiden dan/atau wapres, yakni seperti menggunakan kata-kata identik dengan kebun binatang. Selain itu, ia menyebut memfitnah pun merupakan tindak pidana.

Ia menyatakan, salah satu bentuk kritik dijamin tidak akan dipidana, yaitu berunjuk rasa, dalam Penjelasan Pasal 128 KUHP.

“Jadi, Pasal 218 beserta penjelasannya itu kalau dibaca utuh, maka terlihat jelas antara bagaimana itu menghina dalam konteks menista atau fitnah, dan yang berikut adalah soal kritik,” ujar Eddy.

Alasan di balik hadirnya pasal khusus penghinaan presiden dan/atau wapres, turut dijelaskan oleh Eddy.

“Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu bisa masuk dalam pasal penghinaan biasa, maka saya katakan pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja. Toh ada pasal pembunuhan biasa? Mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa, tetapi harus ada tentang makar terhadap nyawa Presiden dan Wakil Presiden?” ungkap Eddy.

“Artinya apa saudara-saudara? Penyerangan harkat dan martabat Presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tetapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” sambungnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Siap Laksanakan KUHP dan KUHAP Baru

Selain itu, ia juga menjelaskan, bahwa hanya presiden dan/atau wapres, serta pimpinan dari lima lembaga negara yang bisa melaporkan dugaan penghinaan tersebut.

“Jadi, penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi satu, Presiden dan Wakil Presiden; dua, MPR; tiga, DPD; empat, DPR; lima, Mahkamah Agung; dan enam, Mahkamah Konstitusi,” jelas Eddy.

Kamu harus tahu, bahwa UU KUHP baru ini telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Padahal, UU KUHP ini ditandatangani Presiden Indonesia ketujuh, Joko Widodo (Jokowi), pada 2 Januari 2023.

Peraturan perundang-undangan tersebut baru resmi berlaku sekarang karena Pasal 624 KUHP. Jadi, pasal tersebut menyatakan peraturan perundangan-undangan baru berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan.

Baca juga: Sambut KUHP–KUHAP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial

Bunyi Pasal 218 KUHP Baru

Lantas, seperti apa bunyi Pasal 218 KUHP baru? Pasal 218 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2) menjelaskan, “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Lalu, Pasal 218 ayat (1), disebutkan yang dimaksud ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista dan memfitnah

Kemudian, dalam penjelasan Pasal 218 ayat (2), yang dimaksud ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan berdemokrasi, seperti unjuk rasa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU