Rabu, 31 DESEMBER 2025 • 20:43 WIB

Kerugian Kasus Korupsi Proyek PJUTS Capai Rp19 M, Polri Tetapkan 3 Tersangka

Author

Ilustrasi korupsi. (Antara)

INDOZONE.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM T.A 2020. Nilai kerugian kasus ini mencapai Rp19 miliar.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, antara lain Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017-2023 berinisial AS, HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021, dan L selaku Direktur Operasional PT LEN Industri.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto. Totok mengungkapkan hasil audit dari kasus ini menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp19 miliar lebih.

"Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp19.522.256.578,74 (miliar)," kata Brigjen Totok Suharyanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Kasus itu bermula pada 2020 silam. Kala itu, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM RI mengadakan lelang untuk pekerjaan pemasangan PJUTS Wilayah Tengah sebanyak 6.835 unit yang tersebar di tujuh provinsi dengan anggaran sebesar Rp108.997.596.000.

Baca juga: Sidang Korupsi Pertamina: Data Rahasia Bocor, Tender Jadi Mainan

"Pada awal tahun 2020 sebelum pelaksanaan lelang, tersangka AS telah melakukan permufakatan melalui keponakannya sdr. S dengan tersangka L selaku calon penyedia dari PT. LEN Industri untuk memenangkan PT. LEN Industri dalam Lelang PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020," ucapnya.

Tersangka L saat itu meminta kepada S untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan perubahan paket PJUTS sebelumnya terdiri atas 15 paket kecil, sehingga terdapat yang bernilai besar di atas Rp100.000.000.000 agar PT LEN Industri bisa mengikuti lelang.

"Saudara S menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan sdr. L.N untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan," katanya.

Pada April hingga Juni saat pelaksanaan lelang, PT LEN Industri dinyatakan gugur.

"Pada tanggal 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020 mendapatkan tekanan dan intervensi dari sdr. MH untuk meloloskan dan memenangkan PT. LEN Industri, meskipun tidak memenuhi syarat teknis," ucapnya.

Singkat cerita, dalam proses ini, diduga terjadi tindak pidana korupsi. Kasus tersebut saat ini didalami oleh pihak kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU