INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami 60 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2025 yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana korupsi.
Namun, identitas para penyelenggara negara tersebut belum dapat dipublikasikan.
“Belum bisa. Ini kan masuk ke ranah detail dari materi penyelidikan atau penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa temuan LHKPN digunakan sebagai alat bantu dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, terutama untuk membandingkan penghasilan resmi dengan aset yang dimiliki.
Baca juga: Kejagung Bersih-Bersih Jaksa Nakal: Oknum Kejari Diserahkan ke KPK, Kajari Jadi Tersangka
“Untuk proses pembuktian, kami akan sandingkan. Misalnya, apakah penghasilan yang diterima secara resmi sudah sesuai atau belum? Aset yang dilaporkan sudah sesuai atau belum?” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam sejumlah kasus, penyidik melakukan pelacakan terhadap aset yang tidak pernah dilaporkan dalam LHKPN.
“Ketika misalnya di penindakan, kami melakukan pelacakan aset yang belum dilaporkan ke LHKPN. Itu bisa juga terjadi,” kata Budi.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Terkait Dugaan Proyek di Riau
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 242 LHKPN sepanjang tahun 2025. Pemeriksaan tersebut terdiri dari:
141 LHKPN berdasarkan inisiatif KPK, 56 terkait penyelidikan, 1 terkait penyidikan, 16 berdasarkan laporan masyarakat, 10 terkait gratifikasi, 11 permintaan internal, serta 7 permintaan eksternal
Dari total pemeriksaan tersebut, 60 LHKPN akhirnya diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi karena ditemukan indikasi korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA