Sabtu, 13 DESEMBER 2025 • 19:20 WIB

Viral Aksi Pasutri Curi Uang Modus Order Bakso untuk Hajatan, Berujung Dijemput Polisi

Author

Pasutri curi uang dengan modus berpura-pura order bakso di Jakbar. (Dok. Polres Metro Jakbar)

INDOZONE.ID - Media sosial dihebohkan dengan adanya aksi sepasang suami istri (pasutri) yang nekat menggasak uang tukang bakso di Jakarta Barat dengan modus berpura-pura memesan bakso. Endingnya, pasutri ini langsung dijemput polisi.

Viralnya video tersebut, salah satunya diposting oleh akun Instagram polres_jakbar, yang memperlihatkan detik-detik pelaku mengambil uang di kotak uang gerobak bakso hingga keduanya diciduk polisi.

"Aksi pura-pura mau pesan banyak bakso demi hajatan ternyata bukan mau traktir bakso, tapi malah ambil uang di laci gerobak," tulis akun tersebut dalam postingan, seperti dilihat pada Sabtu (13/12/2025).

Baca juga: Polda Metro Bongkar Sindikat Pencurian Modus Tabrak Mobil Korban yang Viral

View this post on Instagram

A post shared by Polres_Jakbar (@polres_jakbar)

Usut punya usut, peristiwa ini terjadi di Jalan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu, 6 Desember 2025 lalu. 

Kapolsek Kembangan, Kompol M. Taufik Iksan menegaskan jika pihak kepolisian langsung menangkap pelaku.

"Sudah kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni NS (34) dan istrinya CN (25) di kediamannya di Jalan KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang," kata Kompol Taufik.

Pasutri ini diamankan pada Jumat, 12 Desember 2025 kemarin. Kepada polisi, pasutri ini berdalih baru pertama kali melakukan aksinya.

"Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Baca juga: Viral Aksi Ugal-ugalan Sopir Bus Antarkota di Tol Trans Jawa, Perusahaan Ambil Langkah Tegas

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp150.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kembangan. 

Kini, pasutri tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU