INDOZONE.ID - RH (36), seorang warga harus menderita luka parah disekujur tubuhnya usai diserang oleh MFA (36) dalam kondisi mabuk. Usut punya usut, pelaku beraksi dalam kondisi mabuk.
"Kami tidak akan menoleransi aksi kekerasan di wilayah hukum kami," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu, 26 November 2025 malam di jalan arah masuk Plaza Atrium Senin, Jakarta Pusat. Mulanya, pelaku mencoba meminjam golok ke korban namun, ditolak oleh korban.
Baca juga: Kemenhub Sebut Bandara IMIP Morowali Punya Izin, Menkeu Purbaya Akan Tambah Personel
Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra mengatakan pelaku langsung pulang ke kontrakanya untuk mengambil golok dan kembali menemui korban. Setelah bertemu kembali dengan korban, pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta.
"Pelaku datang sambil mengacungkan golok dari atas sepeda motor. Korban sempat mencoba melawan dengan sebatang kayu, namun pelaku tetap berhasil melukai beberapa bagian tubuh korban," kata Andre.
Korban mengalami sejumlah luka bacok antara lain di tangan kanan, telapak tangan kiri, telinga kiri dan punggung. Pelaku sendiri diduga dalam pengaruh alkohol.
Baca juga: Jaksa Khusus Korsel Tuntut 15 Tahun Penjara untuk Eks PM Han Duck Soo atas Kasus Darurat Militer
Singkat cerita, pelaku sendiri berhasil ditangkap oleh polisi yang sedang melakukan patroli dan mendengar teriakan korban. Korbanya langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Pelaku sudah kami tahan dan proses penyidikan terus berlangsung. Kami pastikan hukum ditegakkan secara tegas, agar pelaku kekerasan tidak berani mengulangi perbuatannya di wilayah ini," katanya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun untuk penganiayaan berat dan hingga tujuh tahun jika mengakibatkan luka serius.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan