Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo. (ANTARA/Divisi Humas Polri)
INDOZONE.ID - Polri tengah merumuskan ulang model dan standar pelayanan pengamanan unjuk rasa agar lebih humanis, profesional, serta selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Dedi Prasetyo mengatakan, perumusan ulang tersebut dilakukan secara bertahap dengan pendekatan berbasis kajian multidisipliner, masukan publik, serta studi komparatif ke luar negeri. Seluruh proses itu, kata dia, berlandaskan visi hukum dan prinsip penghormatan terhadap hak warga negara.
“Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional. Karena itu, pelayanan pengamanan unjuk rasa harus dirumuskan lebih adaptif dan humanis, namun tetap menjaga keamanan,” ujarnya dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Kamis (27/11/2025).
Dedi menjelaskan, pada Januari 2026 tim Polri akan melakukan studi komparatif ke Inggris untuk mempelajari Code of Conduct pengendalian massa.
Baca juga: Ada Keluhan soal Polisi? Kirim Aja ke WA Komisi Reformasi Polri
Model tersebut terdiri dari lima tahap, mulai dari analisis awal hingga konsolidasi, serta dilengkapi aturan “do and don’t” bagi setiap jenjang petugas.
Menurut Dedi, studi tersebut penting untuk memastikan praktik pengamanan di lapangan sesuai standar internasional tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Ia menegaskan Polri tidak ingin tergesa-gesa menetapkan regulasi baru yang akan diterapkan secara nasional. Seluruh masukan dari masyarakat sipil, akademisi, serta hasil kajian komparatif akan dihimpun dan dianalisis terlebih dahulu.
“Ini komitmen kami agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat,” katanya.
Baca juga: Reformasi Polri! Kompolnas Nilai Bhabinkamtibmas Harus Diperkuat
Di internal Polri, perubahan pendekatan pengamanan unjuk rasa juga terus berjalan. Sistem yang sebelumnya mengenal 38 tahapan kini disederhanakan menjadi lima fase yang lebih terukur, serta diterapkan bersama enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan standar hak asasi manusia dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Dedi menekankan pentingnya evaluasi berjenjang dalam setiap tindakan pengamanan.
“Setiap komandan wajib melaporkan progres, analisis tindakan, dampak, hingga evaluasi akhir. Organisasi tidak akan berubah jika manusianya tidak berubah,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA