Selasa, 11 NOVEMBER 2025 • 14:17 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan dan Kekerasan Seksual terhadap Pelajar SMP di Purwakarta: Pelakunya Mahasiswa!

Author

Ilustrasi kekerasan seksual (INDOZONE)

INDOZONE.ID - Kepolisian dan Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), membongkar kronologi pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap pelajar SMP di wilayahnya.

Diketahui, korban merupakan remaja berumur 15 tahun yang merupakan pelajar kelas 9 SMP Atap Cadasmekar, Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta, Jabar.

Konferensi pers kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap pelajar seksual di Purwakarta, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Polres Purwakarta)

Sementara itu, pelaku adalah seorang mahasiswa berinisial AA (23) yang menempuh pendidikan di sebuah politeknik kawasan Jatiluhur. Diketahui juga, pelaku berdomisili di Purwakarta.

Pelaku diamankan oleh pihak berwajib beberapa hari lalu di Purwakarta. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Purwakarta.

Kronologi Kronologi Pembunuhan dan Kekerasan Seksual terhadap Pelajar SMP

Menurut pihak berwajib, kejadian nahas ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban di media sosial (medsos) pada Oktober 2025.

Pelaku dan korban memutuskan bertemu pada bulan yang sama, usai perkenalan singkat mereka.

Baca juga: Oknum Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo Jambi!

Dengan motor Honda Supra 125, pelaku menjemput korban di salah satu sekolah kawasan Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru.

Pelaku membawa korban di rumahnya. Di rumah tersebut, pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan seksual, tapi ditolak.

Penolakan itu memicu emosi pelaku yang melakukan kekerasan dan rudapaksa terhadap korban. Karena tindakannya tersebut, korban pun harus kehilangan nyawa.

Kejinya, selain melampiaskan nafsu duniawi, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang jasad korban di sekitar aliran sungai, yang berjarak 30 meter dari rumahnya. Jasad korban pun ditemukan oleh warga setempat yang berujung laporan terhadap polisi.

Dalam mengungkap kasus yang diawali dengan penemuan mayat di aliran sungai wilayah Purwakarta ini, pihak kepolisian membutuhkan waktu hingga hampir sebulan.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan korban meninggal dunia karena kekerasan benda tumpul pada leher dan mulut yang menyebabkan terhalangnya jalan napas.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Shinzo Abe Ngaku Bersalah: Itu Benar!

"Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan napas," kata AKBP Dewa, dikutip dari ANTARA, Selasa (11/11/2025).

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, seperti pasal 6 huruf b junto pasal 15 ayat 1 huruf g dan j UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Kemudian, pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak serta pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Pelau juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dan pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU