INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“KPK menetapkan tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukannya unsur dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada 7 November 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap Sugiri dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan.
Baca juga: KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Terkait Kasus Pemerasan, Ini Kronologi OTT-nya
KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka tambahan pasca-OTT tersebut. Mereka adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SUG, AGP yang menjabat Sekda sejak 2012, YUM sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta SC selaku pihak swasta,” kata Asep.
Keempatnya diduga terlibat dalam suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Dr. Harjono, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono menjadi tersangka penerima. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus Mahatma merupakan tersangka pemberi dan dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, 9 Orang Dibawa ke Jakarta
Pada klaster proyek di RSUD Ponorogo, Sugiri dan Yunus kembali menjadi tersangka penerima, dengan sangkaan pasal yang sama, yaitu Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sucipto sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 8–27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih,” ujar Asep.
OTT terhadap Sugiri ini merupakan yang OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA