Jumat, 31 OKTOBER 2025 • 20:00 WIB

Promotor Konser TWICE, Bos Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Uang Rp 10 M

Author

Instagram/@official.twice

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menetapkan bos promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang. Dia diduga menggelapkan sebesar Rp 10 miliar dana penyelenggaraan konser girl band asal Korea, TWICE.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasubid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. Reonald menyebut tersangka tersebut kini sudah dilakukan penahanan.

"Tersangka sudah ditahan terhitung 9 September 2025 sampai dengan 28 September 2025, diperpanjang penahanannya mulai 29 sampai dengan 7 November 2025," kata AKBP Reonald kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Baca juga: 2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Kwitang, Kondisinya Hangus Terbakar

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja korban antara pelaku pada Oktober 2023. Kerjasamanya antara lain pembiayaan penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta.

"Keuntungan yang ditawarkan oleh pelapor oleh terlapor adalah 23 persen, dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar rupiah, namun sampai dengan saat ini, sampai dengan dilaporkan yang dijanjikan berikut modal-modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan," ungkap Reonald.

Merasa dirugikan, korban memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Januari 2025. Pelapor juga menyerahkan berbagai macam barang bukti saat membuat laporan polisi.

Baca juga: Penyebab Kemang Banjir Diungkap Gubernur DKI Jakarta

Di sisi lain, Reonald mengungkap jika pihaknya saat ini sudah melimpahkan berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian.

"Untuk berkas sudah di tahap satukan ke jaksa. Jadi jaksa saat ini sedang meneliti berkas tersebut apakah masih ada kekurangan keterangan atau petunjuk lainnya. Nanti kalau memang masih ada kekurangan, penyelidik akan menerima P18 dan P19 kemudian dilengkapi," kata Reonald.

"Kalau nanti sudah dinyatakan jaksa lengkap maka yang akan diberikan ke penyelidik adalah P21, maka penyelidik akan mentahap dua kan yang bersangkutan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU