Selasa, 21 OKTOBER 2025 • 11:51 WIB

Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Pengganti Korupsi CPO, Disaksikan Presiden Prabowo

Author

Presiden Prabowo Subianto saksikan penyerahan uang pengganti korupsi CPO dari Kejagung. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 senilai Rp13.255.244.538.149.

Kegiatan ini dilaksanakan secara simbolis ke Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.

Presiden RI Prabowo Subianto hadir langsung menyaksikan kegiatan simbolis yang dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut. 

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dalam memberantas korupsi dan perbuatan penyelewengan.

Presiden Prabowo saksikan penyerahan uang pengganti korupsi CPO dari Kejagung sebesar Rp13,2 triliun. (Dok. Istimewa)

Baca juga: Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Uang Pengganti Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Negara

"Uang senilai tiga belas triliun ini dapat dipergunakan untuk keperluan perbaikan atau renovasi bagi lebih dari 8.000 sekolah. Kita juga akan memperbaiki dan membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern. Dengan uang tiga belas triliun rupiah, dapat membangun 600 kampung nelayan," kata Presiden Prabowo.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa saat ini Kejaksaan Agung fokus pada penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara pada dua sektor krusial yakni sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak serta sektor pengelolaan sumber daya alam, energi, dan lingkungan hidup.

"Hari ini kita telah serahkan uang pengganti yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dari Terdakwa Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group sebesar Rp13.255.244.538.149," ujar Jaksa Agung.

Kejagung menyerahkan uang pengganti korupsi CPO sebesar Rp13,2 triliun. (Dok. Istimewa)

Berikut rincian terkait kegiatan simbolis penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi CPO:

1. Terdakwa Korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.620 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus dua puluh rupiah);

2. Terdakwa Korporasi Permata Hijau Group sebesar Rp186.430.960.863 (seratus delapan puluh enam miliar empat ratus tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah); dan

3. Terdakwa Korporasi Musim Mas Group sebesar Rp1.188.461.774.666.

Baca juga: Kejagung Sita Rumah Riza Chalid Terkait Kasus TPPU Minyak Mentah

"Perlu saya sampaikan, bahwa pada tahun 2025 hingga saat ini Kejaksaan telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara dan kerjasama di bidang hukum sebesar Rp1.993.275.913.179," imbuh Jaksa Agung.

Kejagung serahkan uang pengganti korupsi CPO senilai Rp13,2 triliun. (Dok. Istimewa)

Oleh karenanya, jumlah keseluruhan PNBP yang telah disetorkan Kejaksaan ke kas negara pada tahun 2025 hingga saat ini adalah sebesar Rp15.248.520.451.328.

"Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap  dan memulihkan kerugian negara merupakan perwujudan upaya Kejaksaan dalam menegakkan kedaulatan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya," pungkas Jaksa Agung.

Turut hadir dalam acara ini yaitu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Menteri Sekretaris Negara Hadi Prasetyo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan Kepala Staf Umum TNI. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU