INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap sindikat jaringan narkotika lintas provinsi di kawasan Tol Jakarta - Cikampek. Kawanan ini beraksi membawa sabu dengan kamumflase mengangkut jeruk di dalam sebuah truk.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 21.30 WIB di ruas Tol Jakarta - Cikampek. Polisi lebih dulu melakukan pendalaman berkaitan dengan jaringan lintas provinsi tersebut.
Setibanya sindikat Aceh - Jawa Tengah - Jakarta tersebut tiba di Tol Japek, polisi langsung menghentikan truk tersebut. Polisi juga langsung melakukan penggeledahan muatan truk tersebut.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Nunukan Cs Terlibat Narkotika, Kapolri: Pecat Pidanakan!
"Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di mantara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa, tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Isi dari dua jerigen tersebut rupanya sabu dengan berat sekitar 12 kg. Polisi juga berhasil mengamankan pelaku antara lain berinisial A (30), K (39) dan D (38).
Susatyo mengatakan jika barang haram tersebut berhasil lolos akan berdampak buruk bagi Indonesia.
"Bayangkan 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa," ungkap Susatyo.
Kekinian, para pelaku beserta barang bukti narkotika langsung dibawa ke markas polisi. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro menyebut pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca juga: Duet Polri dengan Polisi Singapura, Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
"Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba," pungkas Wisnu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan