Rabu, 01 OKTOBER 2025 • 19:45 WIB

2 Tukang Cukur di Bekasi Ribut karena Rebutan Wanita, Salah Satunya Tewas Dihujani Tikaman!

Author

Dua pekerja tukang cukur rambut disebuah Barbershop di daerah Cibitung terlibat keributan berujung maut disebabkan oleh seorang wanita. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Dua pekerja tukang cukur rambut disebuah Barbershop di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terlibat keributan berujung maut disebabkan oleh seorang wanita. Salah satu diantaranya sampai meregang nyawa hingga tewas usai dihujani tikaman pisau.

Kasus ini bermula saat RA (29) dan EP (26) lepas bekerja di tempat yang sama pada 26 September 2025 yang lalu. Keduanya kemudian membeli minuman keras sebanyak dua botol dan diminum disebuah kontrakan.

Ditengah perbincangan keduanya, EP bertanya ke RA terkait alasan RA yang sering menjelek-jelekan dirinya dihadapan wanita berinisial S. S sendiri diketahui merupakan kekasih EP.

Baca juga: Giliran SMKN di Ngawi Puluhan Siswanya Diduga Keracunan Masal Akibat MBG

Perbincangan semakin panas hingga RA mengaku jika dirinya sengaja ingin merusak hubungan korban dengan S lantaran pelaku juga memiliki perasaan ke S. Dari sinilah keributan pecah.

"Korban langsung memukul wajah pelaku lalu pelaku melawan dengan memukul korban hingga pelaku dan korban jatuh, lalu korban menggigit pipi kanan pelaku kemudian pelaku membanting korban," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Saat korban terjatuh, pelaku langsung mengambil pisau badik yang tersimpan ditas pelaku. Sejurus kemudian, pelaku menikam korban secara membabi buta.

Baca juga: Semarakkan HUT ke-80 TNI, Tarif Transum di Jakarta Cuma Rp80

"Oleh pelaku langsung ditusukan ke paha korban, perut dan tangan hingga korban mengeluarkan darah," ucap Mustofa.

Setelah aksinya, pelaku melarikan diri disusul saksi yang menemukan korban dalam kondisi lemas. Sempat menjalani perawatan selama dua hari di rumah sakit, nahas nyawa korban tidak tertolong.

Singkat cerita, pada 30 September, pelaku berhasil ditangkap dikediamannya di daerah Dusun Kalapasabrang, Kujangsari, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun lamanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU